MaTA: Panwaslih Aceh Dukung Mantan Terpidana Korupsi

MaTA: Panwaslih Aceh Dukung Mantan Terpidana Korupsi
Koordinator bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi. (Ist)

PM, Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan sikap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh yang mengabulkan permohonan Abdullah Puteh agar diterima oleh KIP Aceh sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh ini dinilai langkah mundur dalam agenda pemberantasan korupsi.

Hasil penelusuran MaTA, Abdullah Puteh adalah salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Aceh. Namanya dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh karena pernah divonis bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh pada tahun 2005 silam. Namun, belakangan Panwaslih mengeluarkan putusan dengan nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 yang isinya mengabulkan permohonan Abdullah Puteh.

“Ini menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. Dan juga memberi isyarat bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Padahal, gerakan pemberantasan korupsi menjadi agenda besar dinegeri ini yang terus perlu didengungkan disemua tingkatan,” kata Koordinator bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, Kamis (9/8).

MaTA menilai putusan ini merupakan bentuk dukungan Panwaslih Aceh terhadap koruptor agar bisa menjadi calon pejabat negara.

“Bahkan masyarakat Aceh akan menilai bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki integritas dan moralitas. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang sedang diagendakan oleh Panwaslih Aceh dalam penyelenggaraan pemilu mendatang?” tantang Baihaqi.

Terkait dengan putusan Panwaslih Aceh tersebut, MaTA mendesak KIP agar tetap mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Pada pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut disebutkan, ‘Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi’.

Apalagi, Baihaqi menambahkan, putusan Panwaslih ini juga tidak bersifat final dan mengikat. Ia mengacu pada pasal 469 (1) UU Nomor 7 tahun 2007 yang menyebutkan “Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan Pasangan Calon’.

“UU tersebut sudah menjadi landasan bagi KIP Aceh untuk tidak menjalankan putusan tersebut. Kalau pun KIP Aceh tetap menjalankan putusan Panwaslih Aceh ini, patut diduga KIP Aceh juga merupakan bagian dari Panwaslih Aceh. Dan ini merupakan kesalahan fatal karena telah mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” tandasnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 20 at 11.11.45
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si mendampingi Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja dalam rangka Mitigasi Konservasi kawasan Satwa Gajah Liar di Conservation Response Unit (CRU) Lokasi Koridor Satwa Provinsi Aceh, Bener Meriah, Kamis, 19/12/2024. Foto: Biro Adpim

Realisasi Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan