MaTA Laporkan Kasus Kejahatan Lingkungan ke Bareskrim Polri

MaTA Laporkan Kasus Kejahatan Lingkungan ke Bareskrim Polri
MaTA Laporkan Kasus Kejahatan Lingkungan ke Bareskrim Polri

PM, Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), pekan lalu telah melaporkan empat kasus indikasi penyimpangan sektor lingkungan Aceh ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Jakarta. Hal ini disampaikan MaTA pada konferensi pers, Rabu (22/11) siang tadi.

Dalam kurun waktu tahun 2017, MaTA menemukan tujuh kasus potensi penyimpangan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. Staf bidang politik dan hukum MaTA, Sariyulis kepada awak media mengatakan bahwa ketujuh kasus ini tersebar dibeberapa wilayah di Aceh, yakni Aceh Tamiang, Subulussalam dan Nagan Raya.

Ia merincikan, sebanyak tiga kasus berkaitan dengan perjanjian kerjasama pengelolaan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang dengan objek kelapa sawit dan bakau. Selain itu, kasus perjanjian kerjasama pengelolaan sawit dalam kawasan lindung di Nagan Raya. Berdasarkan hasil temuan MaTA, kasus-kasus ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh bersama oknum perorangan dan juga koperasi.

“Hasil analisa MaTA, ketujuh kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana dituangkan pada pasal 2 dan 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita menduga perjanjian kerjasama yang dibuat dalam kasus pengelolaan sawit di kawasan hutan lindung dan kawasan lindung itu hanya modus untuk melegalkan indikasi penyimpangan. Padahal faktanya untuk ‘menguras’ kekayaan alam Aceh,” kata Sariyulis.

Selain ke Dittipidkor Bareskrim Polri, di hari yang sama keempat kasus ini juga dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta, ditambah tiga kasus lain dengan potensi penyimpangan mal administrasi.

Kasus-kasus tersebut antara lain pembukaan lahan oleh PT Indo Sawit Perkasa di Subulussalam yang kuat dugaan tanpa disertai izin land clearing. Kemudian ada juga pembukaan lahan oleh PT Bumi Daya Abdi yang tidak mengantongi dokumen lengkap, serta kasus pemberian izin usaha untuk PT Mandum Payah Tamita di Aceh Utara.

Delik yang diajukan MaTA berbeda-beda. Empat kasus yang dilaporkan ke Direktorat Tipidkor Bareskrim di Jakarta menggunakan delik korupsi. Kemudian, sebanyak tujuh kasus yang dilaporkan ke Ombudsman Indonesia di Jakarta menggunakan delik mal administrasi. “Tujuh Kasus ini juga akan dilaporkan ke Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK,” ujar Sariyulis.

Doto Zaini dan Husaini Syamaun Ikut Dilaporkan

Dalam laporan tersebut, MaTA turut melaporkan Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah beserta Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Ir Husaini Syamaun.

“Gubernur Aceh kala itu diduga mengetahui dan mengizinkan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh, meskipun Bupati Aceh Tamiang menolak, sedangkan Husaini diduga kuat ikut merancang dan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.” tambah Sariyulis.

Koordinator MaTA, Alfian pada kesempatan sama mengatakan, deretan kasus ini membuktikan bahwa aspek tata kelola hutan dan lahan di Aceh perlu segera dibenahi oleh Pemerintahan Irwandi – Nova.

Selain itu, ia berharap Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota perlu melakukan review kembali terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, terutama perusahaan-perusahaan yang diduga kuat melakukan penyimpangan.

“Terkait perjanjian kerjasama yang telah dibangun dan dibuat oleh Dinas Kehutanan Aceh, itu harus dicabut karena hal tersebut tidak sesuai dengan beberapa aturan hukum yang berlaku, kepada aparat penegak hukum harus mulai menyasar kejahatan-kejahatan korupsi sektor lingkungan di Aceh,” pungkas Alfian.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait