PM, Banda Aceh – Pengeboran minyak secara tradisional oleh masyarakat di Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, marak dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Ir Mahdinur, mengakui bahwa ratusan kepala keluarga selama ini sudah menggantungkan mata pencarian utama dari pengeboran minyak itu.
“Kita sedang mencari jalan keluar terbaik untuk mereka. Intinya kita tidak menutup mata bahwa karena ada kekosongan regulasi yang tidak mengatur terkait keberadaan sumur minyak baru di Pereulak,” kata Mahdinur saat ditemui PIKIRANMERDEKA.CO di ruang kerjanya, Rabu (9/5).
Mahdinur menuturkan, dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPRA beberapa waktu lalu, dirinya sudah menyampaikan solusi atas permasalahan ini.
Menurutnya, perlu adanya revisi Permen ESDM No 1 tahun 2008 dan juga adanya payung hukum untuk sumur baru.
“Pihak DPR meminta kepada pemerintah Aceh membentuk tim untuk melakukan koordinasi dengan Kementrian ESDM agar dapat merevisi Permen ESDM No 1 tahun 2008. Hal ini terkait dengan penambahan klausal tidak hanya sumur tua tetapi juga sumur baru yg secara teknis terikat dan terbatas,” jelasnya.
Diakui Mahdinur, hal ini sebagai solusi untuk adanya payung hukum melegalkan dan menyahuti tuntutan masyarakat penambang minyak selama ini.
Namun, untuk sementara waktu ia menyarankan agar masyarakat menghentikan aktivitas pengeboran minyak di sumur baru dan memaksimalkan pengeboran di sumur tua.
“Agar aktivitas masyarakat di sana tak berhenti total, sementara ini mereka bisa memanfaatkan sumur minyak tua seraya menunggu upaya kita ke Kementrian ESDM membuahkan hasil,” pungkas Mahdinur.()
Belum ada komentar