PM, TAPAKTUAN–Anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi STP, mengatakan, pihaknya berencana akan mengundang secara khusus perwakilan masyarakat dan stakeholder lainnya dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi Daerah (Prolegda) masa keanggotaan DPRK setempat tahun 2014-2019.
“Pelibatan kalangan masyarakat dan stakeholder lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), selain untuk menyerap aspirasi, penting juga untuk mewujudkan prinsip keterbukaan dan keadilan sehingga dengan demikian perumusan raqan itu nantinya akan tepat sasaran dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Alja di Tapaktuan, Rabu (07/10/2015).
Di samping memberikan pastisipasi publik untuk terlibat langsung dalam pembahasan raqan, ia menyebutkan, agar rumusan raqan tersebut benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, pihaknya berencana akan melibatkan tenaga ahli yang didatangkan secara khusus dari kalangan akademisi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.
“Dari 47 Raqan Prolegda masa keanggotaan DPRK Aceh Selatan 2014-2019 yang telah ditetapkan untuk dilakukan pembahasan secara bertahap dengan pihak eksekutif, tidak seluruhnya dilakukan pembahasan secara terbuka dengan melibatkan perwakilan masyarakat, kecuali hanya pembahasan raqan yang sifatnya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Alumnus Fakultas Pertanian Unsyiah ini menyebutkan, dari 47 Raqan Prolegda tersebut, ada sekitar 15 raqan yang pembahasannya akan melibatkan partisipasi publik, seperti raqan RTRW, RPJM, tentang perlindungan tanaman pala, dan hewan ternak. Dia mengatakan, sebanyak 26 raqan di antaranya diprakarsai oleh pihak eksekutif, sedangkan sisanya 21 raqan diprakarsai oleh DPRK melalui Badan Legislasi (Banleg).
Alja menambahkan, dari 47 Raqan Prolegda tersebut, berdasarkan kesepakatan antara badan legislasi DPRK dengan pihak eksekutif, ditetapkan sebanyak 6 raqan yang menjadi prioritas dilakukan pembahasan dalam tahun 2015 ini dan pengesahannya ditargetkan paling lambat akhir Desember 2015.
[PM004]
Belum ada komentar