Masuk TPS Tanpa Izin, Warga Jepang Diamankan

Masuk TPS Tanpa Izin, Warga Jepang Diamankan
Masuk TPS Tanpa Izin, Warga Jepang Diamankan

Banda Aceh – Seorang warga berkebangsaan Jepang diamankan pihak Imigrasi Banda Aceh, karena berada dalam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa izin, Rabu 9 April 2014. Perempuan itu bernama Nishi Yoshimi, 40 tahun itu tak melawan saat dibawa petugas ke kantor Imigrasi Banda Aceh.

Nishi diamankan petugas ketika sedang memantau dan memotret proses pemungutan suara di dalam TPS I Kampung Laksana, Kuta Alam, Banda Aceh. Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imgrasi Banda Aceh, Usman, saat diperiksa Nishi tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian resminya kepada petugas. “Kami belum tahu motif wanita ini berada di TPS,” katanya kepada wartawan.

Petugas menilai ia tak punya izin sampai memantau pemilu, karena hingga kini pihak imigrasi belum menerima laporan ada lembaga asing yang melakukan pemantauan pemilu di Aceh.

Nishi mengaku kepada petugas, berkunjung ke Aceh menggunakan visa wisatawan dan dokumennya tertinggal di hotel tempatnya menginap. Sampai sore hari, pihak Imigrasi masih memeriksa Nishi untuk membuktikan dan menunjukkan keberadaan dokumennya. [tempo.co]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait