Masak Air untuk Berbuka Puasa, Rumah Warga Langsa Ludes Terbakar

Masak Air untuk Berbuka Puasa, Rumah Warga Langsa Ludes Terbakar
Masak Air untuk Berbuka Puasa, Rumah Warga Langsa Ludes Terbakar

PM, Langsa – Satu unit rumah milik M Idris (65), warga Gang Peutuah Piyah, Dusun Tanjung Jati Satu, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Senin (12/2), sekitar pukul 16.30 WIB, ludes terbakar.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Hasrul Irfanda, di lokasi kejadian menyampaikan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Kebakaran itu berawal saat korban memasak air menggunakan kayu bakar untuk berbuka puasa, kemudian ditinggal pergi ke luar rumah.

Namun tiba-tiba api pada kayu bakar tersebut membesar dan membakar atap dapur, lalu dengan cepat membakar seluruh isi rumah. Melihat itu, korban berusaha memadamkan api menggunakan air seadanya, namun api terus membesar hingga akhirnya korban lari ke luar rumah dan minta pertolongan warga.

“Selang beberapa menit kemudian, petugas pemadam kebakaran tiba ke lokasi dan langsung memadamkan api. Beberapa jam kemudian, akhirnya api berhasil dipadamkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Geuchik Seulalah, Muzakir, menjelaskan, saat kejadian korban hanya seorang diri, sementara istrinya sedang pergi ke rumah anaknya yang berada di pulau Jawa.

Selain mengalami kerugian sekitar puluhan juta, korban juga mengalami luka bakar pada bahu sebelah kiri. “Untuk sementara, dirinya bersama warga lainnya akan memberikan bantuan kepada korban secara swadaya,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jokowi Teken Perpres Baru, Gaji Bos Kartu Prakerja Rp77,5 Juta
Presiden Jokowi menyampaikan pengarahan saat pemberian bantuan modal kerja di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 24 Juli 2020. Menyusul kabar Purnomo positif Covid-19, Jokowi dan seluruh perangkat istana akan mempercepat jadwal tes swab rutin. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Jokowi Teken Perpres Baru, Gaji Bos Kartu Prakerja Rp77,5 Juta