Masa Kontrak Habis, Proyek Jalan Layang ODTW Tapaktuan Tahap II Belum Rampung

Masa Kontrak Habis, Proyek Jalan Layang ODTW Tapaktuan Tahap II Belum Rampung
Masa Kontrak Habis, Proyek Jalan Layang ODTW Tapaktuan Tahap II Belum Rampung

PM, TAPAKTUAN – Proyek pembangunan jalang layang Objek Destinasi Tujuan Wisata (ODTW) Tapaktuan Tapa tahap II, belum rampung dikerjakan oleh pihak rekanan hingga berakhir masa kontrak.

Diketahui proyek yang terletak di Desa Pasar, Kota Tapaktuan tersebut, telah berakhir masa kontrak pada awal Oktober 2017 lalu. Proyek dengan sumber anggaran dari dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp 921 juta lebih itu, dikerjakan oleh CV Gunung Pulai.

LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) mengkritik kebijakan Pemkab Aceh Selatan melalui Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), memenangkan oknum rekanan yang dinilai belum profesional dan terkesan tidak bertanggungjawab untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan layang tersebut.

Ketua LSM Formak Aceh Selatan, Ali Zamzami kepada wartawan, Jumat (8/12) kemarin mengatakan, pekerjaan proyek jalan layang objek wisata Tapaktuan Tapa tahap II tersebut dikerjakan oleh rekanan yang mengerjakan pembangunan tahap pertama pada tahun 2016 lalu.

“Proyek Otsus 2016 sebesar Rp 500 juta di lokasi yang sama, dikerjakan oleh rekanan yang disebut-sebut “koleganya” Bupati Aceh Selatan. Proyek itu justru telah mendapat sorotan dan kritikan tajam dari pegiat LSM pada akhir tahun 2016 lalu. Karena proyek yang baru selesai dikerjakan justru telah rusak,” kata Zamzami.

Saat itu, kata diam rekanan bernama Teuku Iskandar berjanji akan memperbaiki kembali kerusakan proyek anjungan tahap pertama tersebut. Namun, janji itu justru tak kunjung direalisasikan hingga berakhirnya masa pemeliharaan proyek bulan Juli 2017 lalu.

“Namun kritikan dan sorotan tersebut ternyata tidak menjadi catatan bagi Pemkab Aceh Selatan khususnya Pokja ULP. Sebab faktanya di lapangan, untuk kelanjutan pekerjaan proyek tahap dua justru kembali dipercayakan kepada rekanan yang sama. Namun kali ini menggunakan perusahaan orang lain atas nama CV Gunung Pulai,” tambahnya.

Pekerjaan proyek jalan layang objek wisata Tapaktuan Tapa tahap II sumber dana Otsus tahun 2017 sebesar Rp 921 juta lebih, sambungnya, dimulai bulan Juni 2017 lalu. Namun, justru tidak mampu diselesaikan secara tepat waktu hingga kontrak berakhir awal bulan Oktober 2017 lalu.

“Bahkan yang celakanya lagi, informasi kami dapat anggaran proyek justru telah ditarik sebesar 60 persen atau sebesar Rp 462 juta lebih. Karena itu, kami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan supaya memperjelas duduk persoalan proyek tersebut. Sebab, dengan telah berakhirnya kontrak, apakah proses pekerjaan tetap dilanjutkan dan apakah rekanan telah dikenakan sanksi finalty,” tegas Ali Zamzami.

Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut di Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Anda Maskita, membenarkan proses pekerjaan proyek jalan layang objek wisata Tapaktuan Tapa tahap II yang dikerjakan CV Gunung Pulai telah mati kontrak awal bulan Oktober 2017 lalu.

“Benar proyek tersebut telah mati kontrak. Namun proses pekerjaannya tetap dilanjutkan. Posisi sampai 23 Oktober 2017 lalu, progresnya sudah mencapai 75 persen,” sebut Anda Maskita.

Dia juga memastikan bahwa akibat molornya proses pekerjaan proyek dimaksud, pihaknya akan menjatuhkan sanksi finalty kepada rekanan pelaksana. Menurutnya, alasan pihak rekanan merasa keberatan melanjutkan lagi pekerjaan proyek tersebut, karena pihak dinas mengusulkan revisi beberapa item pekerjaan.

“Jika sebelumnya tiang penyangga anjungan menggunakan kayu direvisi menjadi cor beton seluruhnya. Sebenarnya ini bukan sebuah persoalan, karena anggaran hasil revisi item pekerjaan bisa disesuaikan kembali. Hal ini kami lakukan bertujuan untuk menghindari kembali terjadi persoalan serupa seperti pada pekerjaan anjungan tahap pertama. Tiangnya mudah bergeser ketika dihantam ombak,” ujar Anda Maskita.

Dia juga tidak menampik bahwa, kelanjutan proses pekerjaan proyek tersebut kemungkinan besar akan dilanjutkan oleh pihak yang punya perusahaan dimaksud. Meskipun anggaran proyek telah ditarik oleh rekanan pertama mencapai 60 persen.

“Proses adendum pekerjaan juga sedang kami proses. Yang pasti pekerjaan proyek tersebut tetap harus dituntaskan,” tegasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait