PM, Banda Aceh – Sejak 10 tahun terakhir, masyarakat sipil Aceh terus mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dikembalikan ke Aceh.
“Namun sampai awal tahun 2021, permohonan itu belum ditanggapi oleh kementerian tersebut dalam bentuk surat keputusan pemindahan,” terang Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, M Nur dalam keterangan resminya, Rabu (3/2/2021).
Padahal, kata dia, desakan itu belakangan tak hanya disuarakan masyarakat, namun juga termasuk Gubernur Aceh, anggota DPR RI dari Aceh, dan Ombudsman Perwakilan Aceh.
Karena itu Walhi bersama sejumlah lembaga lainnya* yang bernaung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Aceh kembali mendesak KLHK untuk merealisasikan pemindahan markas itu. Saat ini, BBTNGL masih berada di Sumatera Utara.
Untuk diketahui, Taman Nasional Gunung Leuser memiliki luas 1.094.692 hektar yang secara administrasi berada di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Utara.
Di Aceh, kawasan taman tersebut meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang. Sementara di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat.
“Dari letak tersebut, 80 persen dari luas taman ini berada di Aceh. Artinya sudah cukup alasan bagi KLHK untuk mengembalikan BBTNGL ke Provinsi Aceh,” sahut M Nur.
Padahal, menurutnya pemindahan balai besar ini penting untuk kemudahan akses pelayanan administrasi bagi masyarakat Aceh, seperti untuk kebutuhan penelitian dan lainnya.
“Selain itu juga memudahkan penegakan hukum, dan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser oleh Pemerintah Aceh bisa lebih efektif, ini masuk mandat UU Pemerintahan Aceh,” jelasnya.
Belum ada komentar