Markas Taman Leuser Dipindahkan ke Aceh

IMG 20210216 WA0038
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, menyaksikan penandatanganan prasasti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dan Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno, saat meresmikan pemindahan Kantor Balai Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dari Medan ke Banda Aceh, Selasa, (16/2/2021). (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyambut baik keputusan manajemen Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) memindahkan kantornya dari Medan ke Banda Aceh. Upaya melindungi dan melestarikan kawasan Leuser diharapkan bisa lebih efektif dan efisien dengan pemindahan tersebut.

Adapun penandatanganan itu ikut disaksikan oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, termasuk di antaranya legislator asal Aceh, yaitu Ir TA Khalid dan Muslim. Ikut juga menyaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan.

“Sejak lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjelaskan soal kewenangan Pemerintah Aceh terkait pengelolaan TNGL, berbagai kebijakan terkait perlindungan TNGL tidak lagi berada di bawah kendali pemerintah pusat, melainkan tanggung jawab Pemerintah Aceh,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi saat mewakili Gubernur Aceh meresmikan kepindahan kantor tersebut, Selasa (16/2/2021).

Sebagai pengelola TNGL, kata Mawardi, Pemerintah Aceh telah menetapkan beberapa kebijakan untuk penyelamatan kawasan tersebut, antara lain, perekrutan Tenaga Pengamanan Hutan sebanyak 2.000 orang, Penetapan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan, serta beberapa kebijakan lainnya.

Setidaknya ada lima poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam melindungi hutan Aceh, terutama kawasan TNGL. Kelima poin tersebut, antara lain, penguatan kelembagaan untuk pengelolaan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, fasilitasi dan pendampingan perhutanan sosial, mempercepat penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan, serta penguatan kelembagaan pengelola kawasan konservasi.

“Untuk menjalankan lima poin tersebut, Balai Besar TNGL memiliki peran yang sangat besar. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Balai Besar TNGL harus kita perkuat,” ujar Mawardi. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait