PM, Lhokseumawe—Syaridin Yahya, terpidana kasus penipuan dan pengelapan pembebasan lahan Blang Panyang, diberhentikan dari keanggotaan DPRK Lhokseumawe. Posisinya kini ditempati Mardhiah, kader Partai Aceh (PA) lainnya.
Syaridin yang terpilih sebagai anggota dewan dari Partai Aceh diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No.171.2/28/2014 tertanggal 15 Januari 2014. Sementara prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Mardhiah sebagai anggota Penganti Antar Waktu (PAW) berlangsung di aula DPRK Lhokseumawe, Selasa (11/02/2014).
“Sebagai anggota dewan, saudara mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan fungsi DPRK Lhokseumawe periode 2009– 014, pasal 45 ayat (8) menyebutkan bahwa anggota DPRK penganti antar waktu menduduki anggota komisi yang digantikan,” kata Saifuddin Yunus, Ketua DPRK Lhokseumawe.
Dijelaskanya, Mardhiah akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya di DPRK Lhokseumawe. Dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai anggota dewan akan terikat dengan peraturan tata tertib DPRK Lhokseumawe serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Keberadaan saudara dalam lingkungan dewan dan masyarakat akan diawasi dengan rambu-rambu kode etik DPRK Lhokseumawe,” pungkas Syaifuddin. (ZAL)
Belum ada komentar