PM, Blangkejeren – Aparat Polres Gayo Lues menangkap pengedar dan pemakai shabu di kompleks Kantor TVRI Blangkejeren di Desa Kampung Jawa.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Agam S mengatakan penangkapan M. Syauki alias Ayah Keleng (43) warga Desa Simpang Tiga TVRI, Kampung Jawa dan Tamlika alias Liha Zainudin (31) berstatus PNS, warga Kute Panyang pada Minggu (31/1) sekitar pukul 14:00 Wib.
“Saat menggeledah rumah Syauki, kami menemukan satu paket shabu dalam plastik putih bening seberat 1,03 gram di dalam dompet dia. Setelah pengembangan, shabu tersebut milik Tamlika,” katanya.
Tamlika ditangkap di Simpang Tiga Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon dan langsung diboyong ke Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti satu paket sabu, satu buah dompet, dan satu buah ponsel.
Dari pengembangan dua tersangka tersebut, polisi mendapat informasi adanya pesta shabu di rumah Jamat alias Aman Suhada di Desa Kute Bukit Blangpegayon. Saat mengerebek rumah itu, polisi hanya berhasil menangkap satu dari empat tersangka pengisap shabu.
“Kami hanya berhasil menangkap Dedi Sukirman (19) warga Desa Gumpang, Kecamatan Putri Betung. Sedangkan tiga rekannya yang baru siap menghisap sabu berhasil lolos lewat pintu belakang. Polisi menita satu alat hisap sabu dan empat unit sepeda motor di lokasi,” katanya.
Polres Gayo Lues saat ini gencar memberantas peredaran narkoba. Hal itu terlihat dari sejumlah penangkapan tersangka pengedar dan pengguna narkoba di kabupaten tersebut.
“Bagi pecandu narkoba yang ingin tobat, silahkan datang ke Polres untuk didaftar agar bisa direhab tanpa dipungut biaya apapun,” himbau Agam S.
Teks Poto: Aparat Polres Gayo Lues mengapit tersangka kasus shabu yang ditangkap dari Kompleks Kantor TVRI dan Blangpegayon. [PM003]
Belum ada komentar