PM, Pidie Jaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut tujuh tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan dan penanaman pohon ruang terbuka hijau di lingkungan Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup dan Pertamanan (KLHP) Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2014.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, pada Jumat (16/3) kemarin.
TERKAIT: Perkara Korupsi Mantan Kepala KLHP Pijay, Dari Ruang Terbuka Hijau ke Meja Hijau
Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing, mantan Kepala KLH Kabupaten Pidie Jaya Sofyan Bin Mansur, Direktris CV Citra Arif, Husna Binti M Husin, dan Jailani Bin M Husin, dan pelaksana lapangan dari CV Citra Arif, Jailani Bin M Husin.
Untuk dua terdakwa yakni Sofyan bin Mansur serta Jailani Bin M Husin, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp. 300 juta, subsider atau pengganti enam bulan kurungan.
Sedangkan untuk satu terdakwa lainnya yaitu Direktris CV Citra Arif, Husna Binti M Husin, dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sesudah dibacakannya surat tuntutan untuk tiga terdakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, ketiganya melalui penasihat hukum akan mengajukan Pledoi atau nota pembelaan terhadap para terdakwa yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya pada Kamis 22 Maret 2018.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie Jaya, Abdul Muin, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Abdul Kahar kepada PIKIRANMERDEKA.CO Minggu (18/3) mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang berhasil diperoleh, ketiga terdakwa terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan dan penanaman pohon “ruang terbuka hijau” di lingkungan Kabupaten Pidie Jaya tahun 2014 silam.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Abdul Kahar.
Kahar menjelaskan, untuk terdakwa Jailani bin M Husen, meskipun dituntut penjara selama tujuh tahun, yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 227.298.300.
“Jika uang pengganti tidak kunjung dibayar dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi ini melibatkan mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Pertanaman (KLP), kini telah dileburkan menjadi Dinas, Sofyan Bin Mansur, selaku kuasa pengguna anggaran pada tahun 2014, Direktris Citra Arif, Husna Binti M Husin serta Jailani Bin M Husin yang merupakan pelaksana lapangan dari perusahaan yang menangani proyek penanaman pohon itu.
Tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau ini merugikan Negara mencapai Rp 254.243.755 dari total nilai kontraknya sebesar Rp 599.243.000 itu.()
Belum ada komentar