PM, Banda Aceh – AB, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 tahun 2020 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Selain AB, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga menetapkan SP selaku PPK dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara, dan KP selaku kontraktor pelaksana sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kajari Aceh Tenggara, Syaifullah, mengatakan perkara ini berawal saat Dinas Pertanian Aceh Tenggara melakukan pengadaan benih jagung hibdrida NK 017 pada tahun 2020. Sementara volume pekerjaan adalah 29.400 Kg atau 1.470 kotak dengan waktu penyelesaian selama 70 hari terhitung sejak 16 Oktober 2020. Pengadaan benih tersebut bersumber dari dana APBK-DOKA Aceh Tenggara tahun 2020 dan ditempatkan di SKPD Dinas Pertanian kabupaten setempat.
“Pagu anggaran sebesar Rp 2.940.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp 2.864.442.000,” kata Syaifullah.
Awalnya, menurut Syaifullah, AB, KP dan KN bertemu dengan Sandi selaku pihak distributor dari perwakilan CV Candi Agro Mandiri di Medan pada Januari 2020. Dalam pertemuan itu, AB, KP, dan KN menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.
“Kemudian Sandi menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/Kg. Selanjutnya pada bulan Oktober 2020, Sandi kembali berjumpa dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara di Kantor CV Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 65.000/Kg. Namun, kemudian dilakukan penawaran kembali oleh KP dan KN sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 62.500/Kg,” katanya.
Masih menurut Syaifullah, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan Bibit Jagung Hibrida selanjutnya mengajukan Permohonan Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Bupati Aceh Tenggara Cp Kabag UKPBJ Sekretariat Kab. Aceh Tenggara pada 17 September 2020. Sementara nilai HPS yang diajukan sebesar Rp 98.000/Kg. Lelang pengadaan benih jagung hibrida tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Fatara Julindo Putra.
Kontrak kerjasama antara PT Fatara Julindo Putra dengan PPK dilakukan pada 6 Oktober 2020. Selanjutnya pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 Kg sekali angkut ke PT. Fatara Julindo Putra di Kutacane.
“Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.026.942.000,- (satu miliar dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah). Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Syaifullah seraya menyebutkan, pihak Kejaksaan sudah memeriksa 18 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida jenis NK 017 tersebut.[]
Belum ada komentar