PM, Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan IS, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang dan SH selaku salah satu Manajer SPBU sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak / Gas, Pelumas dan Suku Cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa perkara tersebut mulai Oktober 2020 lalu. Dalam penyidikan itu, pihaknya telah mendapat perhitungan kerugian negara sebesar Rp577 juta dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp1,56 miliar di dinas terkait.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021) pihak Kejari Sabang menjelaskan, Dishub Sabang membuat voucher fiktif untuk pengisian BBM pada SPBU No. 14.235409. Voucher itu dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang, seolah-olah voucher itu benar-benar dipergunakan untuk mengisi BBM.
Beberapa caranya terungkap, di antaranya dengan menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah bus tersebut dipergunakan pada saat genting.
Selain itu, tersangka juga mengatur penggunaan plat bus yang beroperasi, namun voucher tersebut tidak pernah diberikan kepada supir.
“Melainkan ditukarkan sendiri dengan uang oleh oknum dishub ke SPBU yang seolah-olah benar voucher tersebut telah dipergunakan oleh para supir untuk mengisi BBM,” ungkapnya.
Untuk memuluskan tindakannya, oknum Dishub tersebut telah bekerjasama dan memberikan kompensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif tersebut. Selanjutnya, sebulan sekali ia merekap semua voucher tersebut termasuk dengan voucher fiktif yang kemudian diajukan untuk pencairan. Uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oknum tersebut.
“Dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti dan telah mendapat gambaran perhitungan kerugian negara, maka pada tahap ini penyidik akan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tutup rilis tersebut.(*)
Belum ada komentar