PM, Banda Aceh – Polda Aceh menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, bersama dua tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh pada Senin, 5 Agustus 2024.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,” kata Winardy dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.
“Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” tambahnya.
Winardy juga menjelaskan ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam memuluskan aksinya, yaitu jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah memeriksa 337 saksi dari dinas, pihak perusahaan, serta pemilik paket atau pelaksana di lapangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000 juga telah disita.
“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” ungkap Winardy.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Belum ada komentar