Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi

Alex noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). (Foto: suara.com)

PM, Palembang – Tim Penyidik Kejagung RI menahan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan 2010-2018, terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menahan Muddai Madang yang merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), Kamis, 16 September 2021.

Penahanan keduanya setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

“(MM ditetapkan sebagai tersangka) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH.

Selanjutnya Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Leonard mengatakan kedua tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan, terhitung sejak 16 September 2021 hingga 5 Oktober 2021.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari JOBT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang sebesar 15 MMSCFD pada tahun 2010. Alokasi tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, PDPDE Sumsel selaku BUMD tersebut ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara. Akan tetapi, kata Leonard, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

“Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel,” kata Leonard.

Ahli BPK RI juga menghitung kerugian negara sebesar USD 63.750,00 yang merupakan setoran modal, “yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.”

Leonard mengatakan MM dalam kasus tersebut berperan sebagai Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama dan Direktur PT. PDPDE Gas, telah menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas.

Sementara Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel, menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN, untuk membentuk PT. PDPDE Gas. Pembentukan perseroan terbatas tersebut bermaksud untuk menggunakan PDPDE Sumsel agar mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Kedua tersangka dijerat pidana Primair sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 05 16 at 10 52 00
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita sejumlah dokumen saat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu (15/5/2024). [Dok. Ist]

Kantor BRA Digeledah, Kejati Sita Sejumlah Dokumen