Mantan Bupati Aceh Tamiang Kembali Mendekam di Penjara

Tiga Terpidana Korupsi Kasus Penguasaan Lahan Negara di Kabupaten Aceh Tamiang. Foto: Penkum Kejati Aceh
Tiga Terpidana Korupsi Kasus Penguasaan Lahan Negara di Kabupaten Aceh Tamiang. Foto: Penkum Kejati Aceh

PM, Banda Aceh  – Mahkamah Agung (MA) kembali membawa mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, ke balik jeruji besi setelah menerima kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, MA membatalkan vonis bebas sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Februari 2024.

Putusan MA yang keluar pada 16 Desember 2024 menyatakan Mursil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain Mursil, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Tengku Yusni, dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula ketika Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 27 Februari 2024 membebaskan para terdakwa, yaitu Mursil, Teuku Yusni, dan Teuku Rusli, dengan alasan tidak terbukti bersalah. Namun, JPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi terhadap Mursil dan Tengku Yusni ke lembaga pemasyarakatan (lapas). “Saat ini, JPU masih menunggu relas pemberitahuan putusan resmi dari MA,” ujar Ali Rasab dalam keterangan pers, Rabu (18/12).

Eksekusi Tengku Rusli

Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini, Ir. Tengku Rusli, telah dieksekusi oleh Kejari Aceh Tamiang pada 2 Desember 2024. Berdasarkan putusan MA Nomor 5791/K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024, Tengku Rusli dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,43 miliar subsider dua tahun kurungan.

Supremasi Hukum

Ali Rasab menambahkan, putusan MA merupakan bukti nyata bahwa upaya hukum JPU berhasil membawa keadilan. “Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bebas dari hukuman,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya supremasi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di tingkat pejabat publik yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset negara. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

h6jpsl8ufaug8tw 2
Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia U-23, saat merayakan gol yang dicetak oleh Ivar Jenner (kiri, No.6) pada partai perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 kontra Irak yang berlangsung di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Doha, Qatar pada Kamis (2/5/2024). Pada pertandingan ini, Indonesia kalah 1-2 dari Irak. (Dok. PSSI)

Pemain Timnas U-23 Harap Dukungan Suporter Bisa Lebih Baik

IMG 20210107 WA0008
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerima audiensi perwakilan UNHCR, UNICEF, Geutanyoe dan KontraS Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (7/1/2021). (Foto/Humas)

Soal Rohingya, Nova: Kita Taati Ketentuan Pemerintah Pusat