Mantan Anggota DPRA Dedi Safrizal Didakwa Korupsi Dana Beasiswa Rp4,58 Miliar

sidang korupsi beasiswa jpg
Dua terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/4/2024). ANTARA/M Haris SA

PM, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Dedi Safrizal, mantan anggota DPR Aceh, dalam perkara korupsi dana beasiswa mahasiswa senilai Rp4,58 miliar lebih. Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Asmadi Syam dan rekan-rekannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa, (2/4/2004).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar dan didampingi oleh Harmijaya dan Anda Ariansyah sebagai hakim anggota, Dedi Safrizal hadir bersama dengan penasihat hukumnya.

Selain Dedi Safrizal, JPU juga mendakwa Suhaimi dalam kasus yang sama, meskipun berkas perkara mereka terpisah. Suhaimi diduga sebagai koordinator penyaluran beasiswa.

Menurut dakwaan JPU, Dedi Safrizal selaku anggota DPR Aceh mengusulkan program beasiswa untuk 208 mahasiswa pada tahun anggaran 2017 dengan dana mencapai Rp4,58 miliar yang ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

Dana beasiswa tersebut, lanjut JPU, diberikan kepada mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, dengan nilai bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per penerima. Namun, hanya 158 mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut.

“Beasiswa diberikan berkisar Rp20 juta hingga Rp40 juta per penerima. Beasiswa juga diberikan untuk pendidikan dokter spesialis. Jumlah penerima beasiswa tersebut mencapai 208 orang, yang menerima hanya 158 orang,” ungkap JPU Asmadi yang dikutip dari Antara.

Baca: Kapolda Aceh Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa memotong sejumlah dana beasiswa per penerima, sehingga total pemotongan mencapai Rp2,91 miliar. Dari dana tersebut, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi Dedi Safrizal dan sejumlah pihak lainnya.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 17 April 2024 untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210412 WA0001 660x330 1
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, bersama unsur Forkopimda Aceh, mengikuti rapat koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H secara virtual, di Ruang Rapat Potensi Daerah, Senin (12/4/2021). [Dok. Ist]

Rakor dengan Daerah, Pemerintah Ingatkan Larangan Mudik