Mahkamah Syariah Gayo Lues Lamban Tagani Sidang Cerai

Mahkamah Syariah Gayo Lues Lamban Tagani Sidang Cerai
Mahkamah Syariah Gayo Lues Lamban Tagani Sidang Cerai

PM, Balangkejeren – Sebagian warga yang sedang mengurus surat cerai secara hukum di Mahkamah Syari’ah Kabupaten Gayo Lues mengeluhkan proses birokrasi perceraian. Dari pendaftaran gugatan hingga keluar Kartu Kuning (surat cerai sah secara hukum) membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan sampai berbulan-bulan.

Proses sidang yang lambat dilakukan Mahkamah Syari’ah Gayo Lues bukan saja bagi penggugat dan tergugat yang saling berbantahan, melainkan bagi orang yang sudah sama-sama mau berpisah secara kekeluargaan juga butuh waktu yang lama.

Lambannya proses putusan cerai oleh hakim itu diduga akkibat proses sidang yang dilakukan Hakim Mahkamah Syari’ah Kabupaten Gayo Lues mengulur-ngulur waktu, seperti jarak antara sidang pertama dengan sidang ke dua bisa memakan waktu hingga dua bulan.

Menanggapi hal itu, Drs Muhaimin salah satu Pegawai di bagian Sekretaris Mahkamah Syari’ah Gayo Lues yang dikonfirmasi, Senin (24/08/2015) mengatakan, dalam ketentuan memutuskan perkara perceraian, Mahkamah Syariah selambat-lambatnya memutuskan dalam waktu enam bulan, dan jika perkara belum putus, maka harus dilaporkan ke Mahkamah provinsi Aceh.

“Biasa yang lama prosesnya adalah kasus perceraian antara tergugat dan penggugat yang tidak senang, sehingga saat dibacakan tuntutan, harus dibalas lagi dengan jawaban, bahkan hingga empat kali sidang itu-itu saja,” katanya.
Tetapi jika sidang cerai tidak dihadiri oleh tergugat selama dua kali panggilan, maka Mahkamah tidak lagi memanggil tergugat, hanya saja membutuhkan saksi-saksi dan pembuktian penyebab terjadinya perceraian tersebut.

“Kami tidak memperlama proses pemanggilan sidang, kalau memang waktunya dianggap terlalu lama, seharusnya penggugat meminta percepatan waktu sidang lagi saat dibacakan keputusan kapan sidangnya, itupun kalau memang diminta agar diundur lagi oleh satu pihak lainya, maka akan diputuskan oleh Hakim waktu yang tepat dengan pertimbangan,” terangnya.

Proses yang membutuhkan waktu lama kata Drs.Muhaimin jika tempat tinggal antara tempat sidang berjauhan dengan tempat tingga tergugat, sebab untuk mengantar surat panggilan membutuhkan waktu yang sangat lama.

[PM005]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait