Mahkamah Agung Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan Kompetensi Hakim Jinayat di Aceh

IMG 20241113 WA0002
Mahkamah Agung gelar pelatihan untuk 40 hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh dari tanggal 4 hingga 16 November 2024 di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh. Foto: Pikiran Merdeka/MS Aceh.

PM, Banda Aceh – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memberikan perhatian khusus terhadap penguatan kompetensi hakim jinayat di Aceh. Melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 117/KMA/SK.DL1.2/V/2024, Mahkamah Agung melaksanakan pelatihan untuk 40 hakim dari lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh selama dua pekan, dari tanggal 4 hingga 16 November 2024.Pelatihan ini diselenggarakan secara hybrid, dengan sesi daring dan tatap muka di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh.

Pelatihan Teknis Yudisial Jinayat ini dibuka oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Yasardin, SH., M.Hum., yang juga memberikan materi tentang penguatan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan pentingnya independensi hakim dalam penyelesaian perkara jinayat di Aceh.

Selain Dr. Yasardin, pelatihan ini juga diisi oleh pakar dan praktisi hukum jinayat, termasuk Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. Basuni, S.H., MH., serta Hakim Tinggi MSA Dr. Munir, S.H., M.H. Selain itu, turut hadir sebagai pemateri pendamping beberapa ahli dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Mahkamah Agung serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Wilayatul Hisbah.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani kasus-kasus pidana Islam, seperti pelanggaran terkait minuman keras, perjudian, pelecehan seksual, zina, pemerkosaan, dan berbagai perbuatan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam sambutannya, Dr. Basuni, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya pelatihan ini di Aceh.

“Ini menjadi bentuk kepedulian Mahkamah Agung terhadap pelaksanaan Syariat Islam di provinsi ini,” ujar Basuni.

Sementara itu, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Ach Jufri, S.H., M.H., turut memantau langsung pelaksanaan pelatihan ini. Ia berharap pelatihan ini dapat berjalan lancar dan menjadi agenda rutin di Aceh pada tahun-tahun mendatang.

Penegakan Hukum Jinayat di Aceh Kian Masif

Di sisi lain, penegakan hukum terkait pelanggaran Syariat Islam di Aceh semakin intensif. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP/WH, TNI, dan Polri secara gencar melakukan razia di berbagai wilayah kabupaten/kota. Baru-baru ini, tim gabungan menangkap dua wanita yang kedapatan mabuk dengan puluhan botol minuman keras dan tujuh pasangan non-mahram di beberapa kamar hotel di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, pada Senin, 11 November 2024.

Para pelanggar yang tertangkap langsung diangkut ke mobil patroli TNI/Polri di tengah hujan gerimis yang mengguyur Banda Aceh. Selanjutnya, mereka akan diproses dan diadili oleh hakim di Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan hukum jinayat yang berlaku.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TP PKK
Penjabat (Pj) Ketua TP-PKK Aceh, Mellani Subarni, didampingi saat memberikan sambutan dan arahan saat melakukan kunjungan pembinaan Gampong Mawaddah Warahmah (Gammawar), di Gampong Blang Rongka, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Selasa, (30/7/2024). Foto: Humas Aceh

Pj Ketua TP-PKK Aceh Kunjungi Bener Meriah untuk Pembinaan Gammawar dan Penurunan Stunting