MA Vonis Maisarah 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Sidang putusan perkara korupsi peningkatan pelayanan kesehatan di Dinkes Aceh Utara. Foto: dok AJNN.
Sidang putusan perkara korupsi peningkatan pelayanan kesehatan di Dinkes Aceh Utara. Foto: dok AJNN.

PM, Aceh Utara – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maisarah, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman yang sama, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, yakni tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.

Dengan putusan MA ini, permohonan kasasi JPU resmi ditolak, sementara hukuman Maisarah tetap empat tahun penjara.

Isi Putusan Mahkamah Agung:

  1. Menolak kasasi JPU dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
  2. Menyatakan Maisarah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama (dakwaan kesatu subsidair).
  3. Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider dua bulan kurungan).
  4. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 468.909.500, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak, harta dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan penjara 1 tahun 6 bulan.
  5. Membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp 2.500.

Putusan ini ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Khusus MA, Sudharmawatiningsih.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait