PM, JAKARTA — Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
“Majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).
Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
“Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN,” ucap Suhadi.
PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PPP hasil Muktamar Jakarta untuk menunda pelaksanaan keputusan Menhuk dan HAM.
Dengan begitu, keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy belum dapat dilaksanakan.
[PM006]
Belum ada komentar