MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Shihab

987542 720
MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Shihab

PM, Jakarta – Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi dua tahun. Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

Dalam amar putusannya Majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.

Majelis hakim ini dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) hanya terjadi di media massa.

“Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. Atas dasar itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pidana 4 tahun kepada Rizieq Shihab terlalu berat.[] Sumber: tempo.co

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK
Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Ade Komarudin saat menyampaikan keputusan soal revisi UU KPK di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/2/2016). | Kompas.com

Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK

LIVE: Ledakan Guncang Thamrin Jakarta
Polisi berlari menuju Gedung Sarinah untuk mengejar pelaku peledakan. (ANTARA/M Agung Rajasa)

LIVE: Ledakan Guncang Thamrin Jakarta

IMG 20241010 WA0028 1050x525
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H Safrizal ZA, M. Si, saat memberikan sambutan pada Gala Dinner menyambut Puncak Kegiatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2024, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Rabu (9/10/2024) malam. Foto: Biro Adpim

Bulan PRB 2024, Pj Gubernur Safrizal: Na Ingat, Na Selamat