PM, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan jalan terbaik yang diambil pemerintah dan DPR di tengah derasnya penolakan masyarakat.
Seperti dilansir Kompas.com, Luhut menyebut, Presiden Joko Widodo mendukung revisi terhadap UU KPK. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan dengan mempertimbangkan respons publik dan dalam waktu yang tepat.
“(Presiden) mendukung, tetapi beliau dengan arif tidak akan melakukan sesuatu yang belum waktunya,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/16).
Luhut menekankan, Presiden Jokowi ingin agar revisi UU KPK ditunda karena masih terdapat penolakan dari masyarakat. Jokowi ingin revisi UU KPK dilakukan setelah ada sosialisasi yang mencukupi bagi publik terkait substansi revisi tersebut.
Ke depan, kata Luhut, pemerintah ingin mengundang perwakilan masyarakat yang menolak revisi UU KPK untuk berdiskusi. Luhut menjamin, pemerintah tidak memiliki niat memperlemah KPK melalui revisi UU tersebut.
“Tidak ada niat pemerintah untuk memperlemah KPK, justru untuk menguatkan sesuai koridor peraturan yang berlaku,” ucap Luhut.
Presiden Jokowi dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi Presiden dengan pimpinan DPR. Jokowi ingin revisi UU itu ditunda, dan sosialisasi mendalam diberikan kepada masyarakat.
Sebelum bertemu rombongan DPR, Jokowi terlebih dulu bertemu tiga pimpinan KPK pada pagi tadi. Pertemuan itu juga membahas soal rencana revisi UU KPK. Sedianya, DPR akan mengambil keputusan atas lanjut atau tidaknya revisi UU KPK pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (23/2/2016). Menjelang pengambilan keputusan itu, penolakan atas revisi UU KPK dari berbagai pihak semakin kencang.
Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan pengaturan kewenangan dalam menyadap.
Belum ada komentar