PM, Aceh Tenggara – Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II dan III di Offroom Setdakab setempat, Rabu sore (11/7).
Informasi yang dihimpun media ini, ada sekitar 27 pejabat eselon II dan III di Aceh Tenggara yang dilantik. Turut hadir dalam pelantikan itu Bupati Agara Raidin Pinem, pejabat Forkopimda, para kepala SKPK dan tamu undangan lainnya.
Namun, ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi (GPLAK), Amri Sinulingga kepada pikiranmerdeka.co menyatakan, Bupati Agara diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS/ASN dalam pelantikan tersebut.
“Sebab Bupati/Wakil Bupati Agara telah melantik pejabat yang posisi jabatannya belum dilakukan seleksi terbuka eselon II,” kata Amri.
Ia menjelaskan, staf ahli itu bukanlah non-job, tetapi merupakan pejabat eselon II b, sehingga mempunyai kualifikasi sama dengan kepala dinas atau kepala badan.
“Sementara berdasarkan data yang kita himpun, untuk jabatan staf ahli bupati bidang agama, sosial budaya dan kesejahteraan rakyat kemarin telah disi pejabat baru,” kata Amri.
Informasinya, status pejabat staf ahli sebelumnya masih Plt atas nama Jumadun. Namun anehnya, meski tanpa proses lelang jabatan eselon II staf ahli itu kini telah dijabat Edisyah SE.
Ia menduga, dalam pelantikan itu telah terjadi pelanggaran terhadap PP nomor 11 tahun 2017. Anehnya lagi, tambah Amir, dalam pelantikan kemarin ada beberapa jabatan eselon II yang sudah diumumkan tim panitia seleksi (pansel) tak jadi ikut serta dilantik.
“Padahal 16 JPTP yang dilelang terbuka itu sudah ada hasilnya untuk tiga besar,” tutur Amri.
Karenanya, ia meminta KASN dan Kemendagri agar mengkaji ulang pelantikan eselon II di Agara.
“Jangan sampai pimpinan daerah terus melakukan kesalahan dalam mutasi/rotasi ASN di Agara, akibat melanggar aturan,” tukas Amri.
Terkait hal itu, Sekda Aceh Tenggara M Ridwan SE, M.Si belum berhasil dihubungi. Sementara Kabag Ortala Setdakab, Rusli yang dihubungi pikiranmerdeka.co mengatakan bahwa jabatan staf ahli tidak mesti melalui proses lelang.
“Jabatan staf ahli walaupun eselon II tapi tidak harus dilelang,” kata Rusli melalui pesan singkat, Kamis malam (12/7). []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar