LSM Kritik Kebijakan ULP Asel Menangkan PT Araz Mulia Mandiri

LSM Kritik Kebijakan ULP Asel Menangkan PT Araz Mulia Mandiri
MasterPlan RSUD Yuliddin Away (foto: Internet)

PM, TAPAKTUAN – LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan Pemerintah (Formak) mempertanyakan keputusan Unit Layanan Pengadan (ULP) Aceh Selatan, memenangkan PT Araz Mulia Mandiri, melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit regional di daerah itu.

Soalnya, perusahaan konstruksi tersebut, jauh-jauh hari telah diketahui bermasalah dalam pembangunan Tugu Kilometer O di Pemko Sabang. Akibat dari persoalan itu, kemudian pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) memasukkan perusahaan dimaksud dalam daftar hitam (black list).

Baca: Pemkab Aceh Selatan Diminta Putuskan Kontrak Proyek Rumah Sakit Regional

“Kenapa perusahaan yang jelas-jelas sudah masuk dalam daftar hitam LKPP bisa lolos ikut lelang dan bahkan justru di menangkan oleh pihak ULP Aceh Selatan,” kata Ketua LSM Formak, Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (18/10).

Padahal, lanjut Ali Zamzami, saat berlangsungnya proses tender ada beberapa perusahaan lain yang turut mendaftar. Jikapun beralasan bahwa hanya PT Araz Mulia Mandiri yang mengajukan penawaran, seharusnya sebelum penawaran tersebut diproses pihak ULP terlebih dulu mengajukan negosiasi. Termasuk memverifikasi berapa IP dan MAC Address user perusahaan dimaksud saat mengunggah document penawaran.

“Pertanyaannya adalah apa yang di negosiasikan pada saat proses nego tersebut berlangsung? Kemudian apa yang dibuktikan pada saat berlangsungnya proses pembuktian kualifikasi,” tanya Ali Zamzami.

Atas dasar itu, Ali Zamzami mendukung desakan agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Direktur RSUD Yulidin Away Tapaktuan segera memutus kontrak kerja pembangunan rumah sakit regional dengan PT Araz Mulia Mandiri tersebut.

Bahkan, LSM Formak Aceh Selatan juga mendesak pihak aparat penegak hukum di daerah itu, segera melakukan pengusutan terkait lolos dan dimenangkannya perusahaan yang sudah masuk daftar hitam saat berlangsungnya proses tender.

Formak menduga, bahwa timbulnya persoalan tersebut karena proses tender proyek sarat permainan, atau kongkalikong antara pihak kontraktor dengan panitia tender. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan juga melibatkan oknum pejabat tertentu.

“Kami juga menyarankan kepada Pemkab Aceh Selatan agar segera menggelar tender ulang terhadap pekerjaan proyek tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kasus hukum dikemudian hari. Sebab keberadaan bangunan rumah sakit regional sangat dibutuhkan oleh masyarakat, namun jangan sampai hanya gara-gara pelaksanaan proses tender sarat persoalan justru merugikan daerah dan rakyat Aceh Selatan itu sendiri,” pinta Ali Zamzami.

Kepala ULP Aceh Selatan, Mudasir yang dikonfirmasi di Tapaktuan, Rabu (18/10) belum berhasil. Dihubungi ke dua nomor ponselnya sedang tidak aktif.

Namun sebelumnya, kepada awak media Mudasir telah membantah proses lelang proyek dimaksud sarat permainan. Menurut Mudasir, pihaknya telah menjalankan proses pelelangan proyek sesuai aturan yang berlaku. Sebab, kata dia, daftar hitam dari LKPP baru keluar setelah adanya kontrak dan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sudah dimulai.

“Seharusnya daftar hitam itu dipublis setelah lima hari keluarnya sanksi hitam untuk perusahaan itu, tapi faktanya baru dipublis di website LKPP setelah dua bulan lebih,” ujarnya.

Informasi dihimpun di Tapaktuan sepanjang beberapa pekan terakhir, proyek pembangunan rumah sakit regional di kompleks RSUD Yulidin Away Tapaktuan sumber DAK tahun 2017 senilai Rp 38,9 miliar tersebut dikerjakan oleh seorang kontraktor ternama di Aceh Selatan yakni, H Ruslan BM.

H Ruslan yang dikenal orang dekatnya Bupati Aceh Selatan tersebut, disebut-sebut hanya memakai PT Araz Mulia Mandiri untuk mulusnya ikut proses tender.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait