PT. Joglo Multi Ayu memenangkan paket pembangunan gedung olahraga di kabupaten Simeulue. Nilai pagu Rp.13.750.000.000, PT. Joglo Multi Ayu menawar Rp.13.690.000.000.
Diketahui akhirnya ternyata PT. Joglo Multi Ayu masuk Daftar Hitam LKPP yang diunggah pada tanggal 18 Juli 2019.
SK penetapannya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat Sumatera Barat dan SK Penetapan Black List dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman Barat.
Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa diatur tentang larangan perusahaan yang masuk daftar hitam melakanakan pekerjaan. Jika dalam perjalanan kontrak diketahui perusahaan yang menang tender termasuk dalam daftar hitam maka pihak Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran segera mengambil langkah-langkah hukum dengan cara membatalkan kontrak.
Negara tidak diperbolehkan mengikat kontrak kerja dengan perusahaan yang sudah diblack list sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 pasal 3 huruf (g).
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang LPLA meminta kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue untuk segera membatalkan pemenangnya dan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Aceh selaku PA/KPA untuk segera mengambil langkah hukum dengan cara membatalkan kontrak.
LPLA pernah menyurati RSUZA tahun anggaran 2017 untuk meminta kontrak dengan PT. Araz Mulya Mandiri dibatalkan pada paket Pembangunan Gedung Oncology karena perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam.
Atas rekomendasi TP4D Kejaksaan Tinggi Aceh pada waktu itu. Pada tahun 2018 kembali diputuskan kontrak dengan PT. Boriandy Putra yang kembali dengan kasus yang sama, PT. Boriandy Putra masuk daftar hitam LKPP.
Dari beberapa kasus daftar hitam yang lolos memenangkan tender seharusnya Pokja pro aktif melihat track record perusahaan yang mau dimenangkan. Kami sangat kecewa dengan sikap Pokja yang kami nilai tidak profesional.
Belum ada komentar