Banda Aceh- Puluhan paket pekerjaan rehab rekon sarana dan prasarana sekolah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh menurut isu berasal dari usulan dana Aspirasi Anggota DPR RI yang dititipkan melalui Kementrian PUPR.
Anggaran tersebut diperuntukkan merehab dan membangun sarana dan prasarana sekolah dan madrasah dalam pelaksanaanya terdapat peraturan yang dikangkangi. Hal ini diungkapkan oleh koordinator dan sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar dan Delky Nofrizal Qutni kepada media, Senin (22/07/2019).
Menurut LPLA, jika merujuk pada Pasal 20 Ayat 2 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang larangan menyatukan paket pekerjaan atau memusatkan beberapa paket pekerjaan yang tersebar dibeberapa lokasi atau daerah, yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efesiensinya seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi atau di daerah masing masing. Dilarang menyatukan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil.
“Paket pekerjaan rehab rekon sapras (sarana dan prasarana) sekolah dan madrasah terindikasi menggabungkan paket pekerjaan dari beberapa kabupaten/kota yang seharusnya dipaketkan setiap kabupaten kota tapi justru digabungkan sehingga nilai pekerjaan mencapai puluhan milyar. Penggabungan Paket ini menyulitkan usaha kecil untuk bersaing,” jelasnya.
LPLA menilai, tender puluhan paket di Kementrian PUPR melalui BP2JK Provinsi Aceh salah prosedur dan kami minta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum sehingga azas transparan dan persaingan sehat bisa dijalankan dengan benar.
Pokja/ULP Kementrian PUPR yang disebut dengan BP2JK sudah melakukan pelanggaran berat dan kami minta pemaketan lelang dilakukan peninjauan ulang. Bagi yang sudah terlanjur ditender segera dibatalkan karena tender tersebut cacat hukum.
“Jika BP2JK tetap melanjutkan tender paket rehab rekon sapras sekolah dan madrasah, maka LPLA akan melanjutkan kasus ini melalui PTUN,” kata koordinator LPLA, Nasruddin Bahar.
Kemudian sekretaris LPLA Delky Nofrizal Qutni menjelaskan, paket yang dinilai bermasalah tersebut diantaranya:
- Rehab dan Renov Sarpras sekolah di Kab. Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen. Nilai Pagu Rp 37.683.198.000.
- Rehab dan Renov Sarpras sekolah di Kab. Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Nilai Pagu Rp 34.061.002.000
- Rehab dan Renov Sarpras sekolah di Kab. Bireun, Bener meriah, Aceh tengah dan Aceh Tenggara. Nilai Pagu Rp 41.222.030.000
- Rehab dan Renov Sarpras sekolah di Kab. Aceh Jaya, Abdya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil. Nilai pagu Rp 36.995.897.000
- Rehab dan Renov Sarpras madrasah di Kab. Aceh Besar, Lhoksemawe, Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Nilai pagu Rp 29.583.180.000
- Rehab dan Renov Sarpras madrasah di Kab. Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Abdya, Subulussalam, Aceh Selatan dan Simeulu. Nilai pagu Rp 21.709.667.000.
- Rehab Renov Sarpras sekolah di Kab. Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Abdya dan Simeulu. Nilai pagu Rp 17.489.373.200.
Belum ada komentar