Banda Aceh – Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) melaporkan kepada Kajati dan Kapolda Aceh dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan V Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Aceh.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPLA Nasruddin Bahar dan Sekretaris LPLA Delky Nofrizal Qutni kepada media, Jum’at (06/09/2019). Pelaporan tersebut, jelas Nasruddin, berkenaan dengan lelang paket rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah dan madrasah di kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh dengan total pagu anggaran Rp 218.744.319.200 yang terdiri dari 7 Paket pekejaan.
- POP-1 Rehab dan Renov Sarpras Sekolah di Kab. Aceh Besar, Pidie, Pidie jaya dan Bireuen, dimenangkan oleh PT Aceh Lintas Sumatera nilai penawaran Rp 36.916.082.036,62.
- POP-2 Rehab dan Renov Sapras Sekolah di Kab. Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dimenangkan oleh PT Gold Generation Eng nilai penawaran Rp 29.985.314.665,05.
- POP-3 Rehab dan Renov Sapras Sekolah di Kab. Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara nilai penawaran Rp 38.719.310.185,60.
- POP-4 Rehab dan Renov Sarpras Sekolah di Kab. Aceh Jaya, Abdya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, dimenangkan oleh PT Raya Cipta Mulia nilai penawaran Rp 35.628.866.718,45.
- POP-6 Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kab. Aceh Besar, Aceh Utara, Bireuen, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe, dimenangkan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda nilai penawaran Rp 27.838.277.847,20.
- POP -7 Rehab dan Renov Sarpras Madrasah Kab. Bener Mriah, Aceh Barat, Abdya, Aceh Selatan, Simeulue dan Kota Subulussalam, dimenangkan oleh PT Ramaijaya Purna Sejati nilai penawaran Rp 19.442.680.382,70.
- POP-15 Rehab dan Renov Sarpras Sekolah Kab. Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Abdya, Simeulu, dimenagkan oleh PT Harum Jaya nilai penawaran Rp 15.528.631.976,74.
Menurut pantauan LPLA, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tersebut tidak memenuhi syarat SKN sehingga penetapan pemenang sudah menyalahi wewenang dan tidak sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BAB III 3.4.3 Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan.
“Pokja Pemilihan V sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Nasruddin.
Selanjutnya, Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal menilai kontrak pekerjaan ke 7 Paket tersebut cacat hukum karena pemenang lelang tidak memenuhi syarat. “LPLA sudah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Kajati dan Kapolda Aceh pada 3 September 2019. Semoga penegak hukum bisa memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Delky menambahkan, LPLA dalam waktu dekat akan melaporkan juga kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Banyak kejanggalan dalam kasus ini seperti penggabungan paket pekerjaaan yang seharusnya dikerjakan oleh usaha kecil di wilayah masing-masing. Tapi digabungkan beberapa kabupaten sehingga tidak efektif dan tidak efisien mengingat letak daerah dan wilayah berjauhan.
Sebagai contoh pekerjaan di Kabupaten Simeulu digabungkan dengan Aceh tengah. Konsultan pengawas juga terlihat janggal karena dikerjakan oleh perorangan bukan berbentuk badan usaha padahal pekerjaaan ini bernilai pululuhan milyar rupiah,” pungkas Delky.
Belum ada komentar