PM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Aceh Selatan, bakal menerima sanksi dari Kementerian Keuangan RI berupa pemotongan anggaran yang bersumber dari pusat.
Hal itu terjadi karena sampai batas waktu terakhir tanggal 31 Agustus 2017, pihak eksekutif dan legislatif belum mencapai kata sepakat mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati tahun 2016.
Baca : DPRK Aceh Selatan Belum Sahkan LPj Bupati 2016
“Pemkab Aceh Selatan sangat menginginkan LPj Bupati Tahun 2016 dapat disahkan segera oleh pihak dewan untuk menghindari penjatuhan sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra SE, Rabu (13/9) kepada pikiranmerdeka.co.
Kata Diva, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, jelas disebutkan bahwa, terhitung paling lama 30 hari sejak rancangan qanun LPj diterima oleh DPRK, pihak dewan bersama eksekutif harus telah selesai melakukan persetujuan bersama terhadap LPj dimaksud.
“Perlu diketahui bahwa rancangan qanun LPj Bupati Tahun 2016 tersebut, telah dimasukkan oleh Pemkab Aceh Selatan kepada pihak dewan sejak tanggal 16 Juli 2017 lalu. Jika merujuk kepada aturan di atas yakni selama 30 hari, maka batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat sudah lewat,” paparnya.
Kata dia, Sekda Aceh Selatan beberapa waktu lalu telah melayangkan surat resmi ke DPRK untuk mempercepat pengesahan LPj 2016 untuk menghindari sanksi dari pemerintah pusat. “Tapi kenyataannya sampai saat ini belum juga di sahkan,” tandas Diva.
Menyikapi telah lewatnya batas waktu terakhir pengesahan LPj Bupati tahun 2016 yang diberikan pemerintah pusat sampai 31 Agustus 2017, Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Selatan, T Mudasir, yang dimintai tanggapannya menilai bahwa hal itu terjadi disebabkan karena lemahnya kinerja para pejabat Pemkab setempat khususnya para pejabat yang duduk di TAPD.
Jika benar nantinya Pemkab Aceh Selatan akan menerima sanksi pemotongan anggaran yang bersumber dari pusat oleh kementerian keuangan, maka T Mudasir meminta agar kerugian yang ditimbulkan tersebut harus mampu dipertanggungjawabkan oleh oknum pejabat dimaksud.
“Kami meminta kepada Bupati Aceh Selatan agar mengevaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan,” punkas mantan anggota DPRK Aceh Selatan ini.
Belum ada komentar