Lolos dari Cambuk, Hakim Selingkuh Ditarik ke Riau

Lolos dari Cambuk, Hakim Selingkuh Ditarik ke Riau
Lolos dari Cambuk, Hakim Selingkuh Ditarik ke Riau

PM, Gayo Lues –Oknum hakim Mahkamah Syariah Blangkejeren berinisial RS yang kedapatan selingkuh dengan dokter gigi berinisial MH, sudah ditarik ke Pengadilan Tinggi Riau guna menjalani hukuman.

Panitera Mahkamah Syariah Blangkejeren Drs. Muhaymin mengatakan setelah oknum hakim itu dipanggil ke Banda Aceh oleh pimpinan langsung diberikan hukuman.

“Hukumannya non palu (jabatan hakimnya dicopot) dan gajinya selama satu tahun dikurangi dari biasa, perkiraan gaji yang dipotong itu mencapai Rp10,6 juta selama 10 bulan,” kata Muhaymin saat dikonfirmasi di depan Masjid Raya Blangkejeren, Jum’at (6/11).

Seperti kejadian kasus hakim sebelumnya, kata panitera, setelah melakukan kesalahan dan menjalani hukuman selama sembilan bulan, biasanya disusul surat keputusan pemecatan. Hal itu tidak terkecuali berlaku untuk oknum hakim RS yang ditangkap WH bersama dokter gigi janda MH yang bertugas di Puskesmas Dabun Gelang.

“Oknum Hakim itu melanggar kode etik saja, tetapi kalau hukuman cambuknya saya tidak tau. Karena seorang hakim ada aturan tersendiri, mau diperiksa atau ditahan ada aturanya, kalau menurut pribadi sih, bisa saja dicambuk kalau melangar qanun,” katanya.

Jika memang sudah diberikan hukuman non palu oleh atasan, kemungkinan besar kasus perselingkuhanya benar adanya. “Jadi bukan sekedar makan-makan di dalam rumah kontrakan seperti yang pengakuan hakim itu,” katanya.

Sementara masyarakat Gayo Lues mempertanyakan hukuman cambuk untuk oknum hakim tidak dilakukan meskipun sudah diberi sanksi oleh atasannya.

“Hukum cambuk di Gayo Lues tumpul ke atas, kalau hakim yang terjerat kasus tidak dihukum karena banyak yang takut, kalau maasyarakat yang salah cepat-cepat diproses. Seharusnya hakim dan dokter gigi itu dicambuk karena mereka abdi negara,” kata Ali, salah satu warga Blangkejeren.  [PM003]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait