PM, Banda Aceh – Sejumlah tokoh sepakat Pilkada Aceh dapat dilaksanakan serentak tahun 2022. Hal itu mengemuka dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bertema ‘Menuju Pilkada Aceh Serentak’, di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh, Rabu (18/11/2020).
Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi yang memoderatori diskusi ini menyebut keistimewaan Aceh dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi acuan untuk menetapkan Pilkada serentak pada tahun 2022.
“Pada Pasal 65 ayat 1 menegaskan kepala daerah di Aceh dipilih secara langsung lima tahun sekali, maka pelaksaan Pilkada serentak di Aceh akan berlangsung pada 2022 mendatang,” ungkapnya mengawali diskusi.
Namun, ia juga tak memungkiri adanya UU 10/2016, yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2024 mendatang. Aturan itu menetapkan bahwa daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, akan dilakukan pilkada serentak pada 2024.
“Karena itu KIP membutuhkan pandangan dari eksekutif dan legislatif serta berbagai kalangan yang dirasa patut untuk memberikan masukan mengenai pelaksanaan Pilkada Aceh serentak nantinya,” kata Tharmizi.
Pakar hukum Unsyiah, Mawardi Ismail dalam kesempatan itu menerangkan, penentuan Pilkada lebih tergantung pada kebijakan. Kata dia, UUPA tidak menetapkan waktu yang pasti dan hanya menggunakan patokan lama jabatan, sehingga bisa menjadi sumber hukum untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.
“Sedangkan tujuan Pilkada serentak (Indonesia) untuk menyesuaikan jabatan gubernur seluruh Indonesia termasuk Aceh,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah sudah setuju Pilkada Aceh serentak 2022, maka KIP Aceh tinggal melaksanakan keputusan pemerintah. “Dasar hukum akan tetap ada untuk melaksanakan Pilkada Aceh 2022,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Aceh, Syakir, mengatakan secara umum Pemerintah Aceh sangat mendukung keputusan terkait Pilkada serentak dan tunduk pada apapun keputusan pemerintah. “Pemerintah Aceh juga telah menyurati pusat terkait Pilkada Aceh serentak 2022, pada Juni lalu,” katanya.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus, mengatakan sepakat Pilkada Aceh digelar serentak pada 2022, sesuai dengan acuan pada UUPA. “Kita punya UU khusus yang tegas mengatur tentang Pilkada, silakan dijalankan dan kami mendukung penuh,” katanya.
Yunus mengatakan, beberapa waktu lalu saat pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh, Mendagri Tito Karnavian sempat menggelar pertemuan dengan DPRA. Saat itu, Tito mengharapkan Aceh dapat melaksanakan Pilkada Serentak pada 2024, bersamaan dengan nasional. “Tapi kalau mau (Pilkada) 2022, tidak masalah,” kata Tito, seperti ditirukan Yunus.
Ketua JADI Aceh, Ridwan Hadi menyebutkan tak ada perdebatan untuk melaksanakan Pilkada Serentak Aceh 2022. “UUPA jelas mengatakan Pilkada Aceh digelar lima tahun sekali, dan seharusnya Aceh menggelar pemilihan pada 15 Februari 2022. Sekarang, silakan KIP Aceh membuat berbagai persiapan sesuai jadwal dan tahapan,” sarannya.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan awalnya KPU Pusat sesuai rencana strategis KPU, memasukkan Pilkada Aceh pada tahun 2024. Pihak KIP Aceh sempat memperdebatkan hal itu dalam beberapa pertemuan dengan KPU Pusat, meminta agar KPU memperhatikan kekhususan Aceh.
“Sehingga saat ini, KPU memasukkan Pilkada serentak di Aceh pada 2022,” katanya.
KPU juga meminta KIP Aceh untuk membangun kesepakatan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, agar kemudian membangun koordinasi dengan Mendagri, sehingga KPU Pusat nantinya dapat menjalankan berbagai kebijakan tersebut.
Sejumlah narasumber lainnya dalam FGD memberikan pandangan serupa, bahwa Aceh dapat menggelar Pilkada serentak pada 2022 sesuai dengan kekhususan yang terkandung dalam UUPA. (*)
Belum ada komentar