Limbah Bermasalah, Walhi Peringatkan PT JMI di Linge

Limbah Bermasalah, Walhi Peringatkan PT JMI di Linge
Dok. Walhi Aceh

PM, Aceh Tengah – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat terkait persoalan limbah pabrik Minyak Terpentin PT Jaya Media Internusa (JMI) di Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam keterangan persnya, Selasa (27/10/2020) disebutkan, dalam masa uji coba operasi produksi, ternyata instalasi pengolah air limbah (IPAL) perusahaan itu masih bermasalah dan belum mampu melakukan pengelolaan limbah dengan benar.

“Sehingga dikeluhkan masyarakat mempersoalkan limbah hasil pengolahan getah pinus tersebut karena berdampak terhadap penurunan kualitas air dan udara di pemukiman penduduk,” ujar Direktur Walhi Aceh, M Nur.

Mereka lantas mengingatkan PT JMI agar tidak melanjutkan operasi produksi sebelum mampu melakukan pengelolaan lingkungan sesuai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH).

Selain itu, Walhi juga mendesak Bupati Aceh Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tengah, selaku institusi pengawas dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup operasi produksi PT JMI, harus berani mengambil sikap tegas, “dengan tidak mengizinkan kegiatan operasi produksi sebelum persoalan limbah selesai, jika perlu izin lingkungan dan izin operasi produksi dibekukan sampai batas waktu tertentu.”

Pihaknya juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melakukan audit lingkungan terhadap dampak pencemaran limbah dalam masa uji coba operasi produksi. M Nur menduga, ada kerugian lingkungan dari dampak tersebut, baik terhadap kualitas air permukaan, air tanah, serta terganggu biota air di Krueng Jambo Aye.

“Karena berdasarkan rona awal kualitas udara dan kualitas air di sekitar lokasi menunjukkan bahwa semua parameter uji masih berada di bawah baku mutu lingkungan. Sedangkan hasil uji laboratorium oleh DLH Aceh Tengah paska uji coba operasi produksi, kabarnya limbah tersebut berada di atas baku mutu,” bebernya.

Jika dari hasil audit lingkungan itu ditemukan kerugian lingkungan, kata dia, maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab secara hukum dan wajib melakukan pemulihan lingkungan.

Ancam Kualitas Air di Tiga Kabupaten

Diketahui, PT JMI memproduksi Minyak Terpentin dan Gondorukem 8400 ton per tahun, dengan bahan baku getah pinus yang berasal dari hutan pinus di Aceh Tengah. Proses produksinya menggunakan bahan bakar batu bara dan cangkang kelapa sawit. Artinya, keberadaan industri ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah Aceh.

“Karena potensi pencemaran air dan udara cukup tinggi, terlebih industri ini berada di kawasan DAS Krueng Jambo Aye yang melintasi tiga kabupaten,” ujarnya.

Walhi juga mengingatkan perusahaan, bahwa DAS Krueng Jambo Aye melintasi tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Utara sebagai kawasan hilir. Sungai tersebut merupakan sumber penghidupan bagi banyak jiwa, usaha pertanian, industri, juga sebagai habitat biota sungai.

“Jangan sampai keberadaan PT JMI di hulu DAS Krueng Jambo Aye dapat menjadi ancaman dan munculnya bencana ekologi bagi masyarakat,” tandas M Nur. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201127 WA0013
Ketua TP-PKK Aceh Dyah Erti Idawati Mengikuti Talk Show Perayaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020 di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Jumat (27/11/2020). (Foto/Humas)

Aceh Siapkan Sistem Pendidikan Ramah Difabel

IMG 20210112 WA0004
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama Sekda Aceh, Taqwallah, menyaksikan penandatanganan naskah Rencana Bisnis Anggaran BLUD RSUDZA-RSJ-RSIA di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (11/1/2021). (Foto/Humas)

Rumah Sakit Pemda Harus Bersinergi Layani Masyarakat