PM, Nagan Raya – Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dalam perkara penambangan emas tanpa izin (illegal mining) ke Kejaksaan Negeri untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan bahwa lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AI (45), RT (25), TM (41), MN (32), dan AD (38).
“Sementara barang bukti yang diserahkan berupa emas pasir yang dibungkus dalam dua plastik bening dengan berat bersih sekitar 14,94 gram, satu unit alat berat jenis excavator merek Sany warna kuning, serta satu buku catatan,” ujar Vitra, Sabtu, 15 Maret 2025.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti lainnya, yaitu dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang, satu buah timbangan emas, dan dua unit handphone.
Vitra menjelaskan bahwa penyerahan para tersangka beserta barang bukti dalam kasus illegal mining ini sesuai dengan berkas perkara Nomor: BP/03.a/II/2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 07 Januari 2025.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Vitra.
Belum ada komentar