Lima Pelaku Judi Ditangkap Polisi

Lima pelaku judi saat diamankan di Mapolres Aceh Barat.(Pikiran Merdeka/Azhar)

PM, Meulaboh – Petugas kepolisian Polres Aceh Barat, menangkap lima orang pelaku judi di sebuah desa dalam Kecamatan Kaway XVI, Selasa, (12/09).

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 set kartu joker berserta uang dengan jumlah Rp 1.185.000.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho Sik, mengatakan, penangkapan terhadap lima orang pelaku penjudian dilakukan berkat adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang sudah resah dengan kegiatan mereka.

“Berkat adanya informasi dari masyarakat, terkait beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi dan kita kembangkan informasi tesebut,” kata Kapolres.

Kata kapolres, kelima pelaku perjudian akan dikenakan ancaman hukuman berdasarkan hukum yang berlaku di Aceh terkait prilaku perjudian.

“Ancaman hukuman mereka dikenakan Qanun Aceh no 6 tahun 2014 dengan hukuman 30 kali cambuk atau kurungan 30 bulan,” ujar Kapolres Kapolres Aceh Barat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait