PM, Banda Aceh – Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani sebanyak 20 perkara tindak pidana korupsi, lima di antaranya masuk tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka.
“Sementara 15 perkara masih dalam tahap penyelidikan,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, Senin (11/01/2021).
Untuk lima perkara di tahap penyidikan itu yakni, kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung, perkara jalan Muara Situlen-Gelombang, perkara Jembatan Kuala Gigieng di Pidie, perkara pada Pelindo Aceh, dan perkara pengadaan tanah di Aceh Tamiang.
Yusuf juga merincikan, untuk perkara kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018, pihaknya tengah menunggu penghitungan ahli, termasuk memastikan jumlah kerugian negara dari BPKP Aceh.
Namun dalam perkara proyek dengan pagu Rp 11,6 miliar tersebut, penyidik sudah menghitung estimasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, dengan tersangka lima orang.
“Namun estimasi kerugian negara tersebut masih ada kemungkinan bertambah setelah nanti ada kepastian dari ahli dan auditor BPKP,” ungkapnya.
Kelima tersangka tersebut adalah J sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Aceh, SA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KS dan KR masing-masing selaku rekanan. “Sedangkan satu tersangka lagi sudah meninggal dunia,” ungkap Aspidsus, Raharjo Yusuf Wibisono.
Ia menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini yaitu dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplotkan untuk jalan provinsi (Muara Situlen) ke jalan kabupaten (Kuta Tingkem).
Adapun anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih. Sedangkan anggaran pekerjaan jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018. Pada saat pelaksanaan anggaran itu dibalik oleh rekanan.
“Kita sudah memeriksa 25 sampai 30 saksi,” kata Raharjo.
Untuk perkara dugaan korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang, Kejati Aceh sedang menunggu audit kerugian negara dari BPK. Namun dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka berinisial D.
“Kita telah menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 36,2 miliar,” sebut Raharjo.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie, ahli fisik dari Universitas Syiah Kuala (USK) bersama penyidik sudah turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan.
“Hasilnya nanti akan diserahkan kepada BPKP Perwakilan Aceh untuk dilakukan penghitungan kerugian negaranya,” tambah dia.
Kasus lainnya, perkara Pelindo Aceh masih tahap keterangan para saksi dan pengumpulan alat bukti. Namun lantaran situasi pandemi covid-19, pemeriksaannya sementara ditunda.
“Para saksi ada yang positif Covid-19 dan berada di Medan yang masuk dalam zona merah sehingga belum dapat diperiksa, tetapi untuk saksi yang berada di Banda Aceh sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Raharjo. (*)
Belum ada komentar