PM, Calang – Dari 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya sebanyak 5 orang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
“Yang sudah masuk proses verifikasi dari 20 orang anggota DPRK Adalah 15 orang, sudah masuk ke sistem KPK,” ujar Wenar selaku Admin Instansi DPRK Aceh Jaya saat dikonfirmasi pikiranmerdeka.co, Jumat (3/8).
Ia juga menuturkan bahwa, dari lima orang yang belum menyelesaikan proses laporan harta kekayaannya, tiga diantaranya sudah sampai drafting, “sudah mengisi namun belum seratus persen siap sehingga belum di kirim dan dua orang lagi belum mengisi. Sampai tanggal 31 kemarin secara global lima orang belum melaporkan.”
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jasma Hijar mengharapkan kepada seluruh pejabat negara segera menyelesaikan pengisian E-LHKPN tersebut.
“Pengisian tersebut wajib kepada seluruh pejabat negara, apalagi kemarin sudah dianjurkan langsung oleh KPK,” ungkapnya.
Jasma mengatakan, pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan bisa saja dikenakan sangsi, apalagi di daerah sudah ada Perbup terkait hal itu.
“Bisa saja dikenakan sangsi ringan dan juga bisa kena sangsi berat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, laporan harta kekayaan pejabat negara diwajibkan kepada semua pejabat negara sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 20117 tanggal 13Oktober 2017 dan dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.()
Reporter: Arif Hidayat
Belum ada komentar