PM, Lhokseumawe – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Royani, SH, menerima hadiah tas jinjing bermotif rajutan Aceh yang berisi berbagai macam barang dari Sekdako Lhokseumawe Dasni Yuzar pada malam lepas sambut mantan Kajari dengan Kajari baru Lhokseumawe di aula kantor walikota setempat, Jumat (25/4/2014).
Dasni Yuzar ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Aceh terkait kasus dana hibah APBA tahun 2010 senilai Rp1 miliar untuk Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe. Dasni merupakan pendiri yayasan tersebut.
Selain dia, penyidik Kejati Aceh juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Reza Maulana (anak Dasni Yuzar) sebagai ketua yayasan, dan Amir Nizam (adik Dasni Yuzar), sekretaris yayasan itu. Amir Nizam saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peridustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Lhokseumawe.
Pada acara lepas sambut itu, selain menerima hadiah dari Dasni Yuzar, Royani juga menerima bros rencong emas yang disematkan langsung pada baju Royani oleh Walikota Lhokseumawe. Kemudian Royani menerima hadiah plakat dari Danrem 011 Lilawangsa, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Danlanal.
Kemudian Dandim 0103 Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Dandenpom, Kantor Imigrasi, Ketua KIP dan Bank Indonesia Lhokseumawe, memberi hadiah bingkisan bentuk kado.Sedangkan wakil walikota memberi tas jinjing bermotif rajutan Aceh yang berisi berbagai macam barang dan mewakili PT.Arun memberi kotak bertuliskan arloji merk Seiko dan plakat.
Usai acara lepas sambut, Royani ketika ditanya pemberian hadiah itu apakah tergolong gratifikasi, mantan Kajari Lhokseumawe mengatakan kalau gratifikasi biasanya ada kepentingan.Sementara pemberian yang yang diterimanya itu tidak ada kepentingan apa-apa.
“Pemberian ini keikhlasan dari orang, kita kan tidak minta dan orang yang memberi dengan iklas. Saya rasa tergantung kita menyikapinya dari mana kita melihatnya pemberian tersebut.Enggak ada kepentingan lah pokoknya,” ujar Royani.
[PM 003]
Belum ada komentar