PM, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengumumkan bahwa sebanyak 5.607 narapidana yang sedang menjalani hukuman di provinsi tersebut menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman, mengungkapkan bahwa dari jumlah narapidana yang menerima pengurangan hukuman tersebut, tiga di antaranya langsung dibebaskan.
“Ada sebanyak 5.607 narapidana di Aceh yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan remisi berlangsung antara 15 hari hingga dua bulan. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya langsung dibebaskan,” ujar Meurah Budiman.
Meurah Budiman juga menyebutkan bahwa dari narapidana yang menerima remisi, 25 di antaranya merupakan anak didik pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Banda Aceh menjadi yang terbanyak dengan 452 narapidana, diikuti oleh Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan 403 narapidana.
Berdasarkan besaran remisi, terdapat 1.014 narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 3.619 narapidana mendapat remisi satu bulan, 821 narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 172 narapidana mendapat remisi dua bulan.
“Persyaratan untuk mendapatkan remisi termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, telah menjalani pidana yang dipersyaratkan, serta aktif dalam program pembinaan,” tambah Meurah Budiman.
Provinsi Aceh memiliki 17 lembaga pemasyarakatan, satu lembaga pembinaan khusus anak, dan delapan rumah tahanan negara. Jumlah narapidana dan tahanan di lapas dan rutan di 23 kabupaten kota di Aceh mencapai 7.796 orang, dengan 6.299 narapidana dan 1.505 tahanan.
Belum ada komentar