Jakarta – Setelah lebih dari 10 jam mengelar Rapat Paripurna, dengan diwarnai jeda rehat beberapa kali, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2016 menjadi undang-undang. Pengesahan APBN 2016 berlangsung tanpa interupsi.
Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, mengatakan pengesahan APBN 2016 telah mempertimbangkan pandangan seluruh fraksi, Badan Anggaran, dan melalui tahapan skors serta lobi.
Selain itu, pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan terkait dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu. Berdasarkan lobi lintas fraksi, kata Taufik, diperoleh beberapa poin terkait dengan APBN 2016. Pertama, DPR dapat menyetujui RUU tentang APBN 2016 untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Dengan catatan bahwa seluruh catatan fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari APBN yang wajib dilaksanakan pemerintah,” ucapnya dalam rapat paripurna, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2015.
Menurut Taufik, soal Penyertaan Modal Negara (PMN), pembahasannya dikembalikan kepada komisi-komisi terkait. Pembahasannya akan dilakukan dalam APBN Perubahan 2016. “Ini sudah melalui tahapan, melalui visi dan misi yang sama. Apakah dapat disetujui?” ucap Taufik. “Setuju…,” kata mayoritas anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.
Dalam APBN 2016 tercatat bahwa penerimaan negara mencapai Rp 1.822 triliun dan belanja negara pemerintah pusat serta daerah mencapai RP 2.095 triliun. “Pencapaian ini tidak terlepas dari hubungan dan profesionalitas pemerintah dengan DPR,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
WDA | TRIARTINING | ANTARA
Belum ada komentar