PM, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri meminta bantuan LBH Banda Aceh untuk menghadirkan Saiful Mahdi, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui saran ITE, ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 2 September 2021 pukul 09.30 WIB. Permintaan bantuan tersebut dikirimkan melalui sepucuk surat bernomor B.4276/L.1.10.3/Eku 3/08/2021.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasi Tindak Pidana Umum Yudha Utama Putra, SH tersebut, dijelaskan kehadiran Saiful Mahdi diperlukan untuk melaksanakan putusan PN Banda Aceh Nomor 432/Pid.sus/2019/PN BNA.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Yudha.
Akademisi Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufik Saidi dengan tuduhan pencemaran nama baik karena mengkritik proses penerimaan CPNS, beberapa waktu lalu. Saiful Mahdi telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kasasi Saiful Mahdi di Mahkamah Agung (MA) juga kalah. Hasil putusan itu membuat Saiful Mahdi terancam hukuman penjara.
Kasus yang menimpa Saiful Mahdi ini sempat menyita perhatian publik, lantaran menjadi kasus perdana terkait kebebasan mengemukakan pendapat di ruang akademik. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) bahkan menilai penolakan kasasi Saiful di MA telah menciderai kebebasan akademik dan marwah kampus sebagai tempat yang seharusnya melindungi sikap dan pandangan kritis.
KIKA turut mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Selain itu, KIKA juga mendesak Presiden untuk mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kritik.[]
Belum ada komentar