PM, Banda Aceh- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mensinyalir kematian Ade Siswanto, narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Meulaboh, akibat disiksa oleh petugas sipir setempat. Polisi didesak mengusut kasus kematian warga Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat itu.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh Husniati, S.H. mengatakan kasus kekerasan dan penganiayaan di dalam LP Meulaboh merupakan kasus kedua kekerasan terhadap Napi pada Januari 2014. Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di LP Lhoknga.
“Ade Siswanto sebelum meninggal memang ditempatkan di ruangan (sel) dingin. Saat meninggal kondisi badan korban membengkak. Korban meninggal di saat di rumah sakit,” tulis Husniati dalam realease yang dikirim ke pikiranmerdeka.com.
Menurutnya, penyiksaan oleh petugas LP bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Anti Penyiksaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Husniati menambahkan LBH Banda Aceh meminta Kementerian Hukum dan HAM memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan dan penganiayaan.
“Apabila kasus kekerasan di dalam LP tidak diproses sesuai mekanisme hukum, besar kemungkinan hal serupa akan kembali terulang dimasa mendatang,” katanya. (PM-03/rel)
Belum ada komentar