LBH Banda Aceh Sebut Penangkapan Mahasiswa Demonstrasi DPRA Langgar HAM

Sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan dan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 10 Februari 2025. Foto: AJNN/Julinar Nora Novianti
Sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan dan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 10 Februari 2025. Foto: AJNN/Julinar Nora Novianti

PM, Banda Aceh – Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menilai penangkapan empat mahasiswa peserta demonstrasi oleh Polresta Banda Aceh sebagai tindakan yang tidak sah dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penangkapan terhadap pemohon secara semena-mena dianggap tidak sah. Ini merupakan perampasan kebebasan yang melanggar hak asasi manusia, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Qodrat dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (10/2/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Jamaluddin dan dihadiri oleh tim kuasa hukum penggugat, yaitu Rahmat Maulidin, Muhammad Qodrat, dan Siti Farahsyah Addurunnafis dari LBH Banda Aceh.

Empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Iryanto Lubis, Muhammad Ryandi Safitra, Teuku Muhammad Fadil, dan Yudha Aulia Maulana. Mereka ditangkap bersama 16 peserta aksi lainnya dalam unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Polresta Banda Aceh menduga keempat mahasiswa tersebut terlibat dalam ujaran kebencian karena membuat dan membentangkan spanduk bertuliskan “Polisi Pembunuh” dan “Polisi Biadab”.

LBH Banda Aceh menilai penetapan tersangka ini tidak tepat dan menyebut para mahasiswa mengalami intimidasi serta kekerasan selama proses pemeriksaan.

“Selain menangkap dan menetapkan sebagai tersangka, gawai milik empat mahasiswa itu disita selama 27 hari,” ungkap Qodrat.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk membatalkan penyidikan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang disangkakan.

“Kami meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penyidikan ini tidak sah,” jelasnya.

Selain itu, LBH Banda Aceh meminta pemulihan hak, harkat, dan martabat keempat mahasiswa. Mereka juga mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada pemerintah sebesar Rp25 juta untuk setiap pemohon, dengan total Rp100 juta.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

59806361 5bf4 4f8e 9e41 340a89ac62aa
Asisten III Setda Aceh Iskandar Ap menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 226 Kg dan Ganja Sebanyak 1,2 Ton dari Hasil Pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Beserta Sat Resnarkoba Jajaran, Selasa 6 Agustus 2024. [Foto: Istimewa]

Pemerintah Aceh Apresiasi Upaya Polda Aceh Berantas Narkotika

IMG 20240325 WA0010 1 jpg
Tim Basarnas Banda Aceh sedang mengevakuasi enam jasad diduga rohingnya di Kecamatan Jaya lamno Aceh Jaya, Senin (25/3/2024) (ANTARA/HO)

Enam Mayat Diduga Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh Jaya

IMG 20210213 WA0001
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, didampingi Asisten III Sekdakab Nagan Raya, Mahdali, memberikan arahan dan motivasi saat pemantauan vaksinasi Covid-19 bagi Nakes se Aceh, di RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, Jumat, (12/2/2021) malam. (Foto/Humas)

Sekda Minta Program Vaksinasi Dipercepat