LBH Banda Aceh Pastikan Saiful Mahdi akan Tetap Mengajar Selama di Lapas Lambaro

saiful mahdi
LBH Banda Aceh Pastikan Saiful Mahdi akan Tetap Mengajar Selama di Lapas Lambaro

PM, Banda Aceh – Eksekusi putusan terhadap kasus Dr Saiful Mahdi dijalankan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 2 September 2021. Akademisi yang terjerat UU ITE tersebut divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup internal kampus USK. Eksekusi putusan dijalankan setakat dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) serta milad ke 60 Universitas Syiah Kuala (USK).

Saiful Mahdi datang ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh tidak sendiri. Dia diantar oleh kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh dan para akademisi lintas kampus. Jaringan masyarakat sipil serta mahasiswa pun ikut serta mendampingi Saiful Mahdi ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menyelesaikan urusan administrasi pelaksanaan putusan pengadilan.

Untuk tiga bulan mendatang, Saiful Mahdi akan menjalani pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh di Lambaro. Dia diantar oleh pihak Kejaksaan Negeri ke Lapas Lambaro sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Lapas Lambaro IIA Banda Aceh, S Mahdar langsung menyambut kedatangan Saiful Mahdi bersama LBH Banda Aceh setiba di sana. Pada kesempatan tersebut, LBH Banda Aceh sebagai pendamping hukum turut memastikan agar Saiful Mahdi selaku pengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK, dapat tetap menjalankan aktivitasnya selama menjalani pidana penjara.

Kalapas Lambaro S Mahdar menyanggupi permintaan tersebut. S Mahdar bahkan menyebutkan bahwa Lapas Lambaro memiliki fasilitas lengkap yang dapat memenuhi keperluan Saiful Mahdi sebagai dosen. Dia juga menjamin agar proses mengajar di Lapas Lambaro tidak akan terganggu.

“Di sini kita punya fasilitas untuk itu. Fasilitas internet tersedia, begitu juga alat-alat untuk mengajar secara online,” kata S Mahdar.

S Mahdar juga menyebutkan proses belajar mengajar tidak akan menjadi hambatan selama Saiful Mahdi berada di Lapas Lambaro. “Tinggal jadwal dan teknisnya bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” ujar S Mahdar kepada tim pendamping hukum dari LBH dan awak media.

Usai proses eksekusi putusan pengadilan ini berakhir, Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh mewakili Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk mengemukakan kepada para awak media bahwa apa yang berlaku hari ini adalah sebuah ironi di luar akal sehat.

“Di Hari Pendidikan Aceh, 2 September ini, seorang dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik malah dipenjara. Kita datang ke kejaksaan hari ini bukan berarti ditundukkan, tetapi sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara,” kata Syahrul.

Di sisi lain, menurut Syahrul, pihaknya akan berupaya untuk mencari jalan serta melakukan perlawanan. “Kita akan membuktikan ke publik bahwa kritik itu bukan hal yang haram, mudah dipidana. Meski lagi-lagi sistem kita sedang tidak sehat. Kami dikalahkan, tapi tidak takluk,” kata Syahrul.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait