Lari dari Pekerjaan, Pemkab Abdya Somasi Seorang Dokter

Lari dari Pekerjaan, Pemkab Abdya Somasi Seorang Dokter
Lari dari Pekerjaan, Pemkab Abdya Somasi Seorang Dokter

PM, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memberikan somasi terhadap seorang dokter di kabupaten itu. Dokter dimaksud adalah Teuku Muda Puteh.

Teguran tersebut diberikan karena diduga Teuku Muda Puteh, lari dari pekerjaan dan melanggar kedisplinan setelah selesai menempuh pendidikan spesialis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Cut Hasnah, mengatakan, Teuku Muda Puteh, tercatat sebagai PNS di Kabupaten Abdya. Saat bertugas di Abdya, Teuku Muda Puteh kemudian melanjutkan pendidikan spesialis.

“Namun, setelah menyelesaikan spesialisnya malah mengabdi di kabupaten lain. Diduga dia mengabdi di Kota Lhokseumawe,” ujar Cut Hasnah, dalam Konferensi Pers Kamis (7/12) di ruang Opprom Kantor Bupati.

“Terhitung semenjak tanggal 16 April 2015, dokter itu tidak pernah kembali untuk menjalankan tugasnya. Padahal dia telah berjanji setelah menempuh pendidikan spesialisnya akan kembali mengabdi di Kabupaten Abdya karena statusnya PNS di kabupaten Abdya,” tambahnya.

Dengan demikian, sambungnya, tindakan dokter tersebut telah melanggar ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 1 yang berbunyi “Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter”.

Parahnya lagi, sambungnya, Lebih lanjut dikatakan, hingga April 2017 dokter itu masih menerima gaji dari Pemkab Abdya.

“Kita masih menempuh jalur persuasif untuk mengembalikan dokter itu ke Abdya. Karena dia dianggap telah lari dari tanggung jawab dengan tidak mau kembali setelah selesai tugas belajar. Mudah-mudahan dia mengindahkan somasi ini,” kata Cut Hasnah.

Tim kuasa hukum Pemkab Abdya melalui Erisman, SH pada kesempatan itu mengaku akan melakukan somasi pertama mulai Kamis (7/12) hingga 14 hari kedepan.

“Apabila dia tidak mengindahkan somasi ini hingga ketiga kalinya, maka Pemkab Abdya akan melakukan upaya hukum baik secara perdata dan atau pidana kepada dr Teuku Muda Puteh,” kata dia.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait