Lantik Pejabat Tanpa Persetujuan KASN, Bupati Agara Ditegur Lagi

Lantik Pejabat Tanpa Persetujuan KASN, Bupati Agara Ditegur Lagi
Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim. (Ist)

PM, Aceh Tenggara – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali  melayangkan surat kepada Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim. Setelah beberapa pekan lalu KASN mempertanyakan mutasi pejabat yang dilakukan Raidin, kali ini pihaknya mempersoalkan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di Pemda Agara pada Rabu (11/7) lalu.

Surat KASN nomor UND-208/KASN/7/2018 berisi permintaan klarifikasi dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait mutasi pelantikan tersebut. Surat itu dikirimkan pada tanggal 18 Juli 2018.

“Dimana tidak mendapat persetujuan KASN dan diduga proses seleksi terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) itu banyak terjadi pelanggaran atau tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata ketua KASN, Sofian Effendi dalam isi suratnya yang diterima pikiranmerdeka.co pada Jumat (20/7).

Dalam surat itu pula KASN menegaskan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait persetujuan seleksi JPTP yang dilaksanakan Bupati Agara melalui tim panitia seleksinya.

Ketua KASN Sofian Effendi dalam surat itu juga menyatakan, keputusan Bupati terkait mutasi dan pelantikan PPTP tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berdampak pada status kepegawaian ASN yang telah dilantik.

“Berdampak terjadinya kerugian negara dan berpotensi terjadinya perkara tindak pidana korupsi,” tulis surat tersebut.

Sesuai koordinasi KASN dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka BKN tidak akan memproses kenaikan pangkat dan lainnya, apabila terbukti proses pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan serta pelantikan PPTP tanpa mendapat rekomendasi KASN.

“Berkenaan dengan hal yang dimaksud, untuk memperoleh hasil penyelidikan KASN yang komperhensif, maka kami meminta Bupati dan pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan sebagaimana tersebut pada Jumat 27 Juli 2018 di ruang kerja bidang pengaduan dan penyelidikan KASN di Jakarta. Kami minta bantuan Bupati Agara untuk menghadirkan Pj Sekda, Kepala BKPSDM dan Inspektur untuk dimintai klarifikasi terkait teknis/proses mutasi tersebut,” jelas Sofian Effendi.

Sementara itu, asisten KASN bidang pengaduan dan penyelidikan, Nur Hasni dihubungi pikiranmerdeka.co via selulernya, Jumat (20/7) membenarkan adanya surat dari KASN yang ditujukan kepada bupati Aceh Tenggara terkait mutasi dan seleksi JPTP beberapa waktu lalu.

“Surat itu dilayangkan atas adanya pengaduaan masyarakat dan permintaan klarifikasi serta tindak lanjut atas surat KASN yang sebelumnya sudah disampaikan kepada Bupati Agara nomor  B-1225/KASN/6/2018 tanggal 7 Juni 2018 perihal tanggapan usulan seleksi terbuka JPTP di lingkup Pemkab Aceh Tenggara,”  kata Nur Hasni.

Seharusnya kata dia, dalam melakukan mutasi, rotasi atau pemberhentian jabatan, para kepala daerah khususnya di provinsi Aceh harusnya tetap mengacu dan pada ketentuan yang berlaku.

“Kasihan banyak ASN dimutasi tanpa alasan yang jelas, jika pun ada sebab dimutasi maka harus melalui proses yang ada dan bukan sesuka hati kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian saja. Apalagi untuk pejabat eselon,” ujarnya.  []

Reporter: Jufri

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait