PM, Aceh Tenggara – Lembaga Anti Korupsi Aceh Tenggara (Lankar) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Aceh.
“Lankar minta KPK secepatnya untuk turun ke kabupaten Aceh Tenggara dan periksa LHKPN pejabat dan pimpinan serta anggota DPRK Aceh Tenggara,” kata ketua Lankar, Nawi Sekedang SE kepada pikiranmerdeka.co Sabtu (4/8).
Ia menambahkan, pelaporan harta kekayaan khususnya para pejabat negara merupakan kewajiban yang telah ada peraturan hukumnya. Seluruh pejabat wajib melapor tanpa terkecuali, hal itu berdasarkan surat edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang panduan pengelolaan LHKPN di lingkungan pemerintah daerah serta dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
“Pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan bisa dikenakan sanksi. Oleh karena itu penting bagi para pejabat untuk melaporkan kekayaannya, sebab saat ini sudah bisa dilakukan melalui e-LHKPN,” ujar pegiat LSM itu.
Menurutnya, langkah pelaporan harta kekayaan oleh para pejabat negara termasuk upaya preventif terhadap perilaku korupsi.
“Apalagi saat ini di lingkungan pemerintah daerah juga sudah ada unit pengelolaan LHKPN, yang penanggung jawabnya adalah Sekda,” tuturnya.
Selain LHKPN, Lankar juga meminta KPK menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan kasus korupsi di Agara.
“Informasinya beberapa hari lalu juga ada salah satu LSM di Agara melaporkan kembali kasus dugaan korupsi APBK Agara tahun 2004-2006, kita harap KPK membantu untuk menindaklanjutinya,” jelas Nawi. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar