Saifannur hampir dipastikan gagal berlaga di Pilkada 2017. Hasil tes kesehatan ulang bakal calon bupati Bireuen ini dikabarkan tak sesuai harapan.
Saifannur dan pendukung sepertinya kembali harus menelan pil pahit. Langkah pengusaha konstruksi yang akrab disapa Haji Saifan ini menuju kursi Bupati Bireuen harus terhenti di tengah jalan. Meski belum ada pernyataan resmi dari KIP Bireuen, kabarnya Haji Saifan kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan setelah dilakukan tes kesehatan ulang di RSUZA Banda Aceh.
Kesempatan tes kesehatan ulang diperoleh Saifannur melalui perjuangan panjang setelah hasil tes kesehatan serentak sebelumnya, bakal calon ini dinyatakan menderita penyakit Neurobehavior. Kali ini pun, vonis penyakit serupa kembali diterimanya.
Padahal, Saifannur yang menggandeng Muzakkar A Gani sebagai pendampingnya sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk tampil sebagai kontestan Pilkada 2017. Bahkan, pasangan yang diusung Partai Golkar, NasDem, PDA, dan Demokrat ini memiliki basis pendukung merata di seluruh Kabupaten Bireuen.
Semula, beberapa tahapan Pilkada yang dilalui pasangan Saifannur-Muzakar tidak mendapatkan hambatan berarti. Mulai menggaet partai pengusung hingga uji baca Alquran, semuanya berjalan mulus.
Haji Saifan dan pendukungnya baru tersentak ketika hasil tes kesehatan serentak dikeluarkan pihak pelaksana, Jumat, 30 September 2016. Haji Saifan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti suksesi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bireuen.
Meragukan hasil tes kesehatan tersebut, H Saifan bersama koalisi partai pengusung dan pendukungnya melayangkan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen. Gugatan tersebut disampaikan melalui empat pengacaranya, yaitu H Basron Yusuf SH, Husni Bahri TOB SH, Ali Ahmad SH, dan Bahagia SH. Mereka secara resmi mendaftarkan gugatan pada Oktober 2016 dengan nomor registrasi 001/PS/Panwaslih-Bir/X/2016.
“Gugatan ini menyangkut beda penafsiran terkait hasil tes kesehatan H Saifannur,” sebut Basron Yusuf SH, pengacara Saifannur kepada Pikiran Merdeka.
Dia menjelaskan, terdapat empat item yang disengketakan pihaknya terkait hasil tes kesehatan tersebut. “Pertama, kami tidak menerima H Saifannur divonis manglami neurobehavior, padahal pada realitanya beliau seorang pimpinan perusahaan besar dan pimpinan partai politik di Bireuen. Jadi sangat tidak masuk akal kalau seorang pimpinan perusahaan mengalami penyakit neurobehavior,” katanya.
Kedua, papar Basron Yusuf, pemeriksaan tes kesehatan di RSUZA tidak diawasi oleh Panwaslih Bireuen. Karena itu, sebut dia, perlu dipertanyakan kredibilitas pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Ketiga, KIP Bireuen tidak pernah mensosialisasikan kepada pasangan calon terhadap mekanismen dan standar operasional prosedur dari uji atau tes kesehatan tersebut, sehingga mengakibatkan pasangan calon tidak memiliki persiapan dan pemahaman yang cukup terhadap proses yang akan berlansung ketika dilakukan tes kesehatan,” katanya.
Terakhir, tambah Basron, hasil tes kesehatan yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya KIP dan pasangan calon yang boleh mengetahui, tiba-tiba bocor ke publik. “Hasil tes kesehatan tersebut juga tidak mencantumkan tanggal, sehingga dapat diberlakukan retroaktif. Karena itu, surat tersebut kami nilai cacat hukum,” tandas Basrun Yusuf.
Setelah menggelar tiga kali persidanga, Panwaslih Bireuen kemudian mengabulkan permohonan yang diajukan kubu Saifannur. Dalam sidang terakhir, 18 Oktober 2016, Panwaslih Bireuen melalui surat putusan sengketa memutuskan bahwa mengabulkan permohonan sebagian gugutan.
Kemudian membatalkan surat pengantar nomor 270/613/KIP/IX/2016 tertanggal 30 September 2016, termasuk berita acara yang menetapkan Saifannur tidak memenuhi syarat kesehatan. Panwaslih memerintahkan KIP Bireuen melaksanakan pemeriksaan kesehatan ulang Saifannur di rumah sakit pemerintah daerah dalam waktu tiga hari sejak putusan ini dibacakan. Terakhir, Panwaslih menolak materi gugatan lainnya..
Putusan terebut sekan memberikan energi baru bagi pasangan Saifannur-Muzakar beserta para pendukungnya yang ikut memadati kantor Panwaslih Bireuen pada hari pembacaan keputusan sengketa. Kepada media, Muzakar A Gani mengapresiasikan keputusan yang keluarkan Panwaslih Bireuen. “Kami bersyukur atas kesempatan melakukan tes kesehatan ulang kepada H Saifannur. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan Panwaslih Bireuen,” ungkapnya, kala itu.
Menikdaklajuti perintah Panwaslih, pada Jumat (21/10) KIP Bireuen melakukan tes kesehatan ulang terhadap H Saifannur di RSUZA Banda Aceh. Tahapan tersebut dilaksanakan juga terhadap dua kandidat lain yang mendapat rekomendasi tes kesehatan ulang, yakni Sulaiman Ibrahim (bakal calon bupati Aceh Utara), dan Lukmanul Hakim (bakal calon bupati Aceh Tamiang).
Selanjutnya, tim dokter RSUZA menyerahkan hasil teskesehatan ulang itu ke KIP Aceh, Jumat (21/10). “Hasilnya (tes kesehatan ulang) sudah kita terima, dan langsung kami serahkan ke KIP kabupaten/kota,” kata Komisioner KIP Aceh, Fauziah kepada media.
Namun, ia menolak merincikan hasil tes kesehatan tiga kandidat tersebut. “Untuk lebih jelas tanyakan langsung ke KIP kabupaten,” sebut Fauziah.
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen Mukhtaruddin SH MH mengakui pihaknya sudah menerima hasil tes kesehatan ulang H Saifannur. Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara detil karena saat dihubungi, Sabtu (22/10/2016), Mukhtaruddin sedang berada di Jakarta.
Senada dikatakan Saiful Hadi, komisioner KIP Bireuen. Menurut dia, hasil pemeriksaan kesehatan H Saifannur sudah disrahkan ke kandidat yang bersangkutan melalui pihak penghubung. “Untuk hasilnya, KIP akan mengumumkan secara resmi ketika dilakukan penetapan calon pada 24 Oktober 2016,” katanya.
Meski KIP menolak memperjelas hasil tes kesehatan ulang itu, sejumlah sumber lain yang dihubungi Pikiran Merdeka memsatikan Saifannur kembali tersandung. Hasil yang mereka terima tidak berbeda dari hasil tes kesehatan pertama, dimana H Saifannur divonis mengalami Neurobehavior atau tidak memenuhi syarat kesehatan.
Sedangkan kubu Saifannur belum mau memberikan keterangan terkait dengan hasil tes kesehatan. Mukhlis yang merupakan adik kandung sekaligus ketua tim pemenangan Saifannur masih memilih bungkam.
Petinggi partai pengusung pasangan Saifannur-Muzakar juga menolak menanggapi persoalan itu. Bahkan, sebagian mereka mengaku belum memperoleh informasi terkait hasil tes kesehatan ulang Saifannur.
“Saya belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hasil tes kesehatan ulang H Saifannur,” kata Ketua DPW NasDem Bireuen, Ir H Saifuddin Muhammad.
Andaipun pun pasangan Saifannur-Muzakar gagal ditetepkan menjadi calon, sebut dia, pihaknya sudah siap. “NasDem sudah siap dengan kemungkinan terburuk, tapi keputusan tetap berada di DPP NasDem. Kami di DPW hanya memberitahukan kepada DPD yang selanjutnya diteruskan ke DPP,” kata Saifuddin.
Setelah dua kali tersandung di kesehatan, pantas ditunggu langkah kubu Saifannur selanjutnya. Lempar handuk dengan berlapang dada atau menempuh jalur hukum lanjutan? Semuanya masih memungkinkan![]
Belum ada komentar