PM, Meulaboh – Sebanyak 18 orang pelanggar syariat islam, Kamis (30/11) dicambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.
Mereka yang dicambuk di depan umum tersebut merupakan terpidana kasus maisir dan mesum. Para 18 terpidana tersebut telah diputuskan untuk dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Jumlah cambukan yang diterima oleh 18 terpidana tersebut bervariasi, mulai dari lima kali hingga 100 kali cambukan.
“Eksikusi cambuk kali ini merupakan tahap pertama dengan jumlah 18 orang dari jumlah 39 orang semuanya. Nanti Insyaallah di bulan Desember akan dilakukan pencambukan kembali untuk 21 orang lainnya” ujar Ahmad Sahrudin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat.
“Cambuk itu merupakan pilihan mereka sendiri, ketika pihak penegak hukum menawarkan pilihan sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, yang bisa memilih membayar denda atau kurungan penjara atau memilih cambuk,” tambahnya.
Lanjut dia, 39 orang pelanggar syariat Islam tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran syariat tahun 2015 dan 2016 yang menjalani hukuman cambuk.
Pantauan pikiranmerdeka.co, eksekusi cambuk terhadap 18 terpidana maisir dan mesum ini menarik perhatian masyarakat Aceh Barat. Ribuan warga dari berbagai pelosok di wilayah tersebut, terlihat memadati lokasi cambuk.()
Belum ada komentar