Lakukan Mutasi Jelang Pilkada, Bupati Aceh Selatan Tuai Kritikan

Lakukan Mutasi Jelang Pilkada, Bupati Aceh Selatan Tuai Kritikan
ILUSTRASI

PM, TAPAKTUAN – Forum Bedah Desa Nasional (FBDN) mengkritik kebijakan Bupati Aceh Selatan akan menggulirkan kebijakan mutasi pejabat pada Selasa (13/2), atau persis dua hari lagi menjelang berakhir masa jabatannya.

FBDN menilai, kebijakan tersebut selain berpotensi bisa mengacaukan sistem penganggaran dan pengelolaan program di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), juga dinilai sarat kepentingan politik terhadap kandidat incumbent menjelang Pilkada 2018.

TERKAIT: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Aceh Selatan Mutasi Pejabat

“Kebijakan mutasi pejabat dua hari lagi menjelang berakhir masa jabatan apalagi bupati akan maju lagi pada Pilkada 2018, tentu tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan politik calon incumbent. Kebijakan mutasi ini dinilai sebagai momentum untuk balas dendam terhadap PNS yang membangkang serta sebagai balas budi politik terhadap PNS yang loyal selama ini,” kata Ketua FBDN, T Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (12/2).

T Sukandi mengakui bahwa, secara asministrasi kebijakan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2018 dibenarkan secara aturan hukum sejauh telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hanya saja, kata T Sukandi, kebijakan yang digulirkan dua hari lagi menjelang berakhir masa jabatan Bupati tersebut tidak elok dinilai publik karena cenderung tidak beretika.

“Kebijakan tersebut jelas tidak santun dan beretika. Jikapun sudah mendapat izin Mendagri kenapa tidak jauh-jauh hari sebelumnya digelar atau jikapun dianggap sebuah keharusan kenapa tidak digelar setelah bupati turun dari jabatannya,” sesal Sukandi.

Soalnya, lanjut Sukandi, posisi jabatan yang akan diduduki oleh para pejabat yang akan dilantik tersebut berpotensi akan diganti lagi oleh Pejabat sementara (Pj) Bupati Aceh Selatan yang akan ditunjuk Gubernur Aceh. Jika hal ini sampai terjadi, maka karier masing-masing pejabat dimaksud akan dirugikan.

“Artinya bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Aceh Selatan tersebut berpotensi dapat mengacaukan atau membuat kondisi birokrasi pemerintahan Aceh Selatan tidak kondusif. Apalagi kekhawatiran banyak pihak bahwa kebijakan mutasi pejabat diakhir masa jabatan Bupati tersebut sarat kepentingan politik, sudah barang tentu kebijakan tersebut akan di anulir oleh pejabat penggantinya nanti,” sesal Sukandi lagi.

Ironisnya lagi, sambung Sukandi, beberapa SKPK dalam lingkup Pemkab Aceh Selatan telah selesai melakukan pelelangan (tender) sejumlah paket proyek sumber APBK tahun 2018. Dengan terjadinya pergantian pejabat baik yang menduduki eselon II, III dan IV tentu juga berdampak terhadap program kegiatan dan sistem pencairan anggaran dimasing-masing SKPK dimaksud.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terbakar, 50 Hektar Lahan Sawit dan Gambut di Aceh Selatan
PETUGAS pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di lahan sawit dan lahan gambut, Desa Ujong Padang dan Desa Brahan, Kecamatan Kota Bahagia, Selasa (1/3).

Terbakar, 50 Hektar Lahan Sawit dan Gambut di Aceh Selatan

Dikaitkan dengan Kasus Pembakaran Alat Berat, Mantan Kombatan GAM Aceh Selatan Protes
BAIMAN FADHLI SH, juru bicara tim pengacara KPA Kecamatan Samadua, Aceh Selatan dari Biro Bantuan Hukum Banda Aceh dengan didampingi petinggi dan anggota KPA Kecamatan Samadua dan Tapaktuan, sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers di Cafe Radja Kupi, Tapaktuan Senin (28/12).

Dikaitkan dengan Kasus Pembakaran Alat Berat, Mantan Kombatan GAM Aceh Selatan Protes